Pakai Sabu, Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji" Ditangkap Polisi

Pakai Sabu, Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji
Jakarta, Obsessionnews.com – Berurusan dengan hukum tak membuat jera pesinetron Rio Reifan (RF). Ini kedua kalinya pria berusia 32 tahun ini ditangkap polisi dalam kasus yang sama, yaitu kepemilikan narkotika jenis sabu. Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya berhasil menangkap pria salah satu pemeran dalam sinetron Tukang Bubur Naik Haji di daerah Caman, Bekasi Barat, Minggu (13/8/2017) sekitar pukul19.30 WIB. "Tersangka sudah diamankan,” ucap  Wakapolres Metro Bekasi AKBP Wijonarko di Polres Bekasi, Jawa Barat, Senin (14/8). Peristiwa ini terjadi saat petugas kepolisian tengah berpatroli  merasa curiga pada sebuah mobil Toyota Vios B 54 KTI yang diparkir di tepi jalan itu. Selama dua kali patroli di sana, mobil yang dikendarai Rio tetap berada di tempat. Saat dimintai surat kepemilikan kendaraan, Rio tak mampu menunjukkan. Akhirnya polisi menggeledah isi mobil tersebut. Lalu, polisi menemukan sabu seberat 0,21 gram yang disimpan dalam sarung kacamata. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa cangklong, pipet, dan bong. Rio juga mengakui tengah menghisap sabu saat ditangkap dan ia juga mengatakan juga sai pulang dugem dari salah satu tempat hiburan di Jakarta Barat. Akibat perbuatannya tersangka Rio akan dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. Sebelumnya, Rio pada tanggal 8 Januari 2015, pukul 03.30 WIB, ia tertangkap tangan tengah bertransaksi dengan bandar narkoba di halaman parkir mobil Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan. Polisi dari Polda Metro Jaya ketika itu menyita satu tas kecil hitam yang di dalamnya ada satu kantong plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,48 gram, satu kantong plastik klip sabu seberat 0,63 gram, satu alat isap sabu (bong), dan satu telepon selular. Penggeledahan kemudian berlanjut di sebuah rumah di Jalan Bungur, Depok karena Rio mengaku memiliki tiga gram sabu. Dari rumah tersebut, ditemukan 1,75 gram sabu dan dua alat isap sabu. Dalam kasus itu, Rio divonis 1 tahun dua bulan penjara. (Popi)