KPK-AS Buka Peluang Kerjasama Penyelidikan Kasus Maxpower

KPK-AS Buka Peluang Kerjasama Penyelidikan Kasus Maxpower
Jakarta, Obsessionnews.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku terbuka kemungkinan pihaknya akan menjalin kerjasama dengan otoritas Amerika Serikat guna menyelidiki dugaan korupsi investasi pembangkit listrik Maxpower Group Pte Ltd. Kedua belah pihak bahkan sudah melakukan hubungan kontak. "Kami sudah dihubungi pihak Amerika Serikat dan sebagian penyelidik dan penyidik KPK diminta keterangan. Tapi apakah ini akan jadi investigasi bersama? Itu belum diputuskan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Kamis (6/20/3016). Departemen Kehakiman Amerika Serikat menginvestigasi Standard Chartered PLC atas dugaan penyuapan untuk memenangkan kontrak pembangkit listrik di Indonesia. Internal audit yang dilakukan terhadap MAXpower Group, kontraktor pembangunan pembangkit listrik di Asia Tenggara, menunjukan adanya kemungkinan praktik suap dan pelanggaran hukum lain. Standard Charterd membeli saham MAXpower pada 2012. Kemudian pada tahun lalu menguasai saham mayoritas setelah menyuntikkan dana tunai sebesar USD60 juta sehingga mencapai total investasi sebesar USD143 juta. Sejumlah investor ikut mendanai aksi korporasi yang dilakukan Standard Chartered. Salinan dokumen hasil audit yang diperoleh The Wall Street Journal mengungkapkan eksekutif MAXpower bekerja di Standard Chartered hingga tahun lalu. Standard Chartered menempatkan tiga wakilnya di manajemen Maxpower. Sumber Wall Street Journal menyebutkan, penyelidikan Departemen Kehakiman AS mengarah pada dugaan adanya pelanggaran undang-undang antikorupsi ketika eksekutif MAXpower memfasilitasi penyuapan untuk memenangkan kontrak pembangkit listrik dan melicinkan bisnisnya dengan pejabat energi di Indonesia. Kejaksaan AS tengah mencari bukti pembiaran yang dilakukan Standard Chartered atas kegiatan yang melanggar hukum itu. Investigasi dilakukan untuk mendapatkan bukti pelanggaran Standard Chartered dan eksekutifnya, Bill Winters, yang dipekerjakan membersihkan neraca, tata kelola, dan budaya bank. Hasil audit internal MAXpower pada 2015 mengindikasikan adanya pembayaran di muka secara tunai dengan nilai lebih dari USD750 ribu pada 2014 dan awal 2015. Pada Desember 2015, pengacara Sidley Austin LLP yang dikontrak untuk mempelajari hasil audit menemukan indikasi kuat pegawai MAXpower membayar secara tidak wajar kepada pejabat Indonesia dan sejumlah pihak lain, setidaknya sejak 2012 hingga akhir 2015. Menurut hasil kajian Sidley Austin, pembayaran itu sebagian besar untuk mendapatkan kontrak pembangkit listrik di Indonesia. Dari sana ditemukan sejumlah pembayaran itu didanai dengan pembayaran tunai di muka atas permintaan tiga pendiri MAXpower dan dua pegawainya. KPK sendiri masih mencari informasi soal kasus dugaan suap MAXpower kepada pejabat Indonesia. Lembaga Antirasywah itu menunggu penyelidikan yang tengah dilakukan. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan, pihaknya tak memerlukan nota kesapahaman untuk bekerja sama dengan FBI. Pasalnya, negara yang meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) diwajibkan bekerja sama dalam memberantas korupsi. Alex mengatakan lembaganya tak akan mengalami kesulitan menggarap kasus ini. Perkara ini mirip kasus suap USD357.000 dari Alstom Power Inc, Amerika Serikat, dan Marubeni Inc, Jepang, kepada Politikus PDI Perjuangan Emir Moeis terkait proyek PLTU Tarahan, Lampung, pada 2004. "Sama seperti Emir Moeis dan mantan Direktur Pertamina Soeroso, suap dari perusahaan di luar negeri," kata dia. (Has)