Polisi Tangkap 'Geng Motor' yang Aniaya Korban di Jagakarsa

Jakarta, Obsessionnews.com - Polsek Jagakarsa, Jakarta Selatan, berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh kelompok anak muda bermotor, yang terjadi pada Minggu (28/8/2016), sekitar pukul 05.00 WlB, di Jl. Jagakarsa Raya Rt. 009/03 Kel. Jagakarsa Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kasus ini berawal dari Minggu (28/8)dini hari di Jl. Jagakarsa Raya lelah terjadi secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dengan menggunakan senjata tajam terhadap korban RR alias BOTAK (22 ), dan S Als. EMAN (25) yang dilakukan oleh (BM), (FH), (SAP), (AP) dan (INL). Korban RR bersama temannya berada di TKP, sedang memperbaiki sepeda motomya yang mogok, tiba-tiba datang kelompok anak muda berjumlah 20 orang yang mengendarai sepeda motor, "Pada saat berpapasan salah satu dari keIompok anak muda tersebut mengeluarkan kata-kata. 'Hari gini sepeda motor masih mogok' Lalu dijawab oleh ternannya korban 'Apa loo' ," ujar Kapolsek Jagakarsa, Kompol Sri Bhayakari di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2016). Mendengar kata-kata itu, kemudian para pelaku turun dari sepeda motor mereka dan mendekati korban. "Langsung menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam berupa klewang, golok berbentuk gergaji dan clurit," katanya. Hal itu yang mengakibatkan korban RR mengalami Iuka pada hidung hingga luka robek. Luka di bagian pundak sebelah kanan, dan luka pada siku. "Serta korban S, mengalami luka pada kepala, paha kiri dan jempol tangan kiri," ucap Sri. Dia menjelaskan, korban berusaha melawan. "Karena lawan jumiannya banyak korban berusaha menghindar dan berhasil menyelamatkan diri dan para pelaku kabur melarikan diri," katanya. Atas kejadian tersebut Polsek Jagakarsa Iangsung melakukan olah TKP dengan mengumpulkan saksi dan barang bukti, serta menghubungi korban yang dibawa oleh Keluarganya ke Rumah sakit. Salanjutnya Sri membentuk dua Tim untuk melakukan penyelidikan dan selama dua Minggu Tim bekerja, pelaku berhasil diamankan oleh Polsek Jagakarsa. "Tersangka BM (14 tahun) Wanga Kebagusan, FH (15 tahun) Warga Jati Padang, SAP sidik Polsek Pasar Minggu, AP Sidik Polresta Depok dan INL yang saat ini masih DPO," pungkasya. Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti satu buah Klewang. Para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan hukuman 9 tahun penjara. (Purnomo)





























