9 Tersangka Kasus Haji Lewat Filipina Terancam 12 Tahun Penjara

Jakarta, Obsessionnews.com - Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan sembilan orang tersangka kasus penipuan calon jemaah haji asal Indonesia yang akan diberangkatkan dari Filipina. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Agus Andrianto menyampaikan, kesembilan tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999, Pasal 64 dan 63 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji No 13 tahun 2008, dan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. "Ancamannya 12 tahun penjara," ujar Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2016). Namun, Agus tidak menjelaskan secara rinci mengenai proses hukum yang akan dijalani sembilan tersangka tersebut. Seperti diketahui, Bareskrim telah menetapkan sembilan tersangka pada kasus penipuan calon jemaah haji asal Indonesia yang akan diberangkatkan dari Filipina. Para tersangka itu merupakan pemilik dari sejumlah agen perjalanan haji yang memberangkatkan calon anggota jemaah haji ke Arab Saudi. Mereka menjanjikan beribadah haji yang lebih cepat dengan menggunakan kuota di Filipina. Kepada tersangka, polisi menjerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan. (Purnomo)




























