Ombudsman Klarifikasi Pemadaman Lampu Nias Pada Direksi PLN

Ombudsman Klarifikasi Pemadaman Lampu Nias Pada Direksi PLN
Jakarta, Obsessionnews - Pemadaman lampu di Nias, Sumatera Utara,  sejak 1 April 2016 lalu meresahkan masyarakat setempat. Mereka yang menggantungkan hidup terhadap listrik mengalami kerugian besar, sehingga dampak sosial ekonomi sangat terasakan signifikan bagi warga  Nias. Terkait hal itu Ombudsman Republik Indonesia (ORI) akan mengonfirmasi pada Direksi PLN sore ini, Rabu (13/4/2016). "Saya mendengar bahwa direksi baru PLN sedang upayakan reformasi kebijakan perlistrikan. Entahlah. Nanti kami akan konfirmasi sore hari ini dalam pertemuan dengan pihak PLN yang kami undang khusus untuk klarifikasi masalah Nias dan keterkaitan masasalah-masalah terkait lainnya," kata Anggota ORI Laode Ida kepada Obsessionnews.com, Rabu (13/4/2016). Berdasarkan informasi laporan warga yang diterima Ombudsman pemadaman listrik akibat PNL tidak membayar kontrak yang sudah jatuh tempo, sehingga kontraktor (American Power Rental/APR) terpaksa memutuskan. Selanjutnya Laode mengatakan telah menerima info lain juga bahwa pihak APR memutuskan sepihak atau tidak prosedural serta tidak sesuai kontrak. "Namun bagi saya, kebijakan perbaikan apapun yang dilakukan, harus tak boleh membiarkan rakyat atau masyarakat jadi korban dulu. Semuanya harus dilakukan dengan mencegah terjadinya korban. Sehingga kasus Nias sebenarnya tak boleh terjadi," tegasnya. Selanjutnya Laode menduga bahwa bidang perlistrikan di negara ini sudah berada dalam cengkraman sindat kartel bisnis listrik yang harus diantisipasi oleh pemerintah. "Kalau tak segera diantisipasi maka pemerintah akan terus kalah berhadapan dengan mereka. Akibatnya, pelayanan publik akan sangat terganggu," pungkasnya. (Asma,  @asmanurkaida)