Lagi, Pelindo Gagalkan Barang Berbahaya

Lagi, Pelindo Gagalkan Barang Berbahaya
Surabaya, Obsessionnews - PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Cabang Tanjung Perak dalam meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengawasan penumpang yang membawa barang bawaan ke atas kapal. Pasca digagalkan penyelundupan ganja kering seberat 42 kilogram ke Makassar, petugas pemindai X-ray dan Port Facility Sequrty Officer (PFSO) Tanjung Perak, Senin (8/6/2015) petang berhasil amankan 16 pucuk senapan angin yang hendak dibawa ke dalam kapal KM Unsini tujuan Surabaya – Makassar, Sulawesi Selatan. Dari tangan Abdul Haris (50) warga Cemara No.296 RT 002/RW 001 Keluran Rembang, Kecamatan Sananwetan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, petugas mengamankan 11 buah pucuk senjata jenis BJ Hunter, 1 buah pucuk jenis Shop Innovo, 3 buah pucuk jenis Benjamin, dan 1 buah pucuk senjata jenis Boreto. Serta 1 buah pucuk senjata Sharp Drago dan sebuah peredam. Berikut sejumlah dos peluru 4,5 mm dan 5,5 mm merk Sharp silver poin. Sebanyak 16 buah pucuk senjata jenis senapan angin pompa laras panjang yang bisa dibilang terjangkau harganya ini, Abdul Haris membeli dari Toko Bapak Abdul Rokhim Jalan Karet No.29 RT001/RW003 Kelurahan Rembang, Sananwetan, Kabupaten Blitar dengan total nilai Rp17.330.000. Meski Abdul Haris telah mengantongi surat tanda kepemilikan senapan angin (STKS) untuk sejumlah senapan angin berkaliber 4,5 mm tersebut, namun terkait aturan barang-barang yang dilarang untuk di bawa dalam keberangkatan saat di dalam kapal. “Semua barang itu akan dibawa ke Makassar dengan KM Unsini. Tapi karena aturannya sudah jelas, maka petugas tetap mengamankan barang-barang tersebut,” kata Manager PFSO PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak, Ahmad Yani, Senin (8/6/2015) petang. UU Senjata Api Tahun 1936 jo Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1976 tentang Pengawasan dan Pengendalian SenjataApi, yang termasuk senjata api dan amunisi, yaitu diantaranya senjata tekanan udara/pegas ( senapan angin ) dan pistol angin kaliber 4,5 mm dan segala pengisi senjata (mesiu/peluru). Ahmad Yani menambahkan, 16 pucuk senjata jenis senapan angin berikut pelurunya yang dibungkus rapi dengan karung putih tersebut telah diserahkan kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk diperiksa. “Kami sudah serahkan semuanya, termasuk Abdul Haris untuk dimintai keterangannya,” pungkasnya. (GA Semeru)