KPK Tak Temukan Indikasi Korupsi Pendidikan Jokowi

KPK Tak Temukan Indikasi Korupsi Pendidikan Jokowi
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menemukan indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan Presiden terpilih Jokowi terkait dengan pengelolaan dana Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta (BPMKS) 2010. Kesimpulan itu didapat setelah KPK melakukan penelusuran terhadap laporan masyarakat. "Berdasarkan penelusuran dari data transaksi keuangan dengan jumlah sampel transaksi sebanyak Rp 4 miliar tidak ditemukan data penerima BPMKS yang double dan fiktif," ujar Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2014). Adnan menyampaikan bahwa laporan masyarakat terkait BPMKS yang pernah masuk ke KPK sekitar 2012 tidak disertai data yang benar. Menurut laporan tersebut, anggaran BMPKS 2010 sebesar Rp 23 miliar, sedangkan data KPK menunjukkan bahwa anggarannya sebesar Rp 21,101 miliar. Laporan tersebut juga menggunakan data yang salah mengenai jumlah siswa. Menurut laporan, jumlah siswa yang menerima bantuan BMPKS sebanyak 110.000 orang, sedangkan data KPK menunjukkan bahwa jumlah penerima BMPKS sebanyak 54.626 siswa pada semester pertama dan 65.057 siswa pada semester kedua, atau total 119.683 siswa. "Dana BPMKS yang disalurkan dari Pemerintah Kota Solo telah diterima melalui transfer ke rekening BPMKS di tiap-tiap sekolah. Data jumlah penerimaan BPMKS di sekolah menunjukkan kesesuaian," tutur Adnan. Hasil penelusuran KPK memperlihatkan bahwa realisasi anggaran BPMKS untuk tahun 2010 sebesar Rp 18,8 miliar. Sisa dana yang belum terealisasi, yakni sebesar Rp 2,21 miliar, masuk ke sisa lebih perhitungan anggaran. "Penelusuran dari rekening koran kreditur sementara di BPD Jateng ke rekening masing-masing sekolah dengan jumlah sampel transaksi sebanyak Rp 4 miliar ditemukan penerima sesuai dengan proposal pengajuan dari sekolah," katanya. (Has)