Re-branding Koperasi Butuh Pembaharuan Regulasi

Jakarta, Obsessionnews.com - Kementerian dan UKM telah menggulirkan konsep rebranding koperasi bagi generasi millenial. Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (Akses), Suroto sangat mendukung konsep tersebut sebagai upaya merehabilitasi gerakan koperasi. "Ini upaya bagus untuk merehabilitasi kembali gerakan koperasi agar tidak ditinggalkan anak-anak muda," kata Suroto melalui siaran pers, Rabu (30/8/2017). Untuk mengakomodir hal itu, menurut Suroto perlu langkah perbaikan regulasi. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dinilai sudah tidak memadai untuk memberikan stimulasi daya tarik bagi pengembangan koperasi bagi generasi millenial. Contoh paling kongkrit kata dia, adalah mengenai keanggotaan koperasi. Menurut UU untuk dirikan koperasi itu masih harus 20 orang. Akibatnya, anak-anak muda yang mau memulai bisnis gunakan jalur koperasi tidak muncul. "Mereka yang sudah aktif di Koperasi Mahasiswa (Kopma) waktu masih kuliah juga pada akhirnya tidak mau kembangkan koperasi karena hambatan ini. Mereka pada akhirnya hanya jadi pekerja atau berbisnis secara kapitalis," katanya. "Padahal di luar negeri yang namanya dirikan bisnis koperasi itu 2 orang boleh. Ini juga diatur dalam International Co-operative Law Guidance," lanjut Suroto. Ia mengungkapkan bahwa beda paling mendasar adalah kalau dalam perusahaan koperasi itu setiap orang punya hak satu suara. Sedang di perseroan itu siapa yang punya saham mayoritas mereka yang tentukan keputusan perusahaan. Maka koperasi kalau ingin menjadi alternatif bisnis secara natural dan ingin berperan besar dalam perekonomian harus bongkar masalah ini. Kalau tidak nanti ujungnya orang hanya akan terjebak dalam model koperasi lama yang orientasinya simpan pinjam terus. "Paling tidak di UU yang baru nanti untuk pengembangan jalur koperasi pekerja (worker co-op) dimana setiap pekerja jadi pemilik perusahaan yang cocok untuk anak muda itu diberikan pasal eksepsi. Bunyi pasalnya Menteri dapat menentukan lain," ungkap dia. Perubahan regulasi ini, tegas Suroto juga akan merombak paradigma masyarakat kalau dirikan koperasi itu semudah dirikan perseroan, namun tetap jalankan prinsip koperasi. Hingga akhirnya koperasi dapat berkembang bukan jadi figuran seperti sekarang ini. (Has)




























