Minggu, 12 Mei 24

Ratusan Ribu Korek Api dan Baja ‘Ilegal’ Diamankan

Ratusan Ribu Korek Api dan Baja ‘Ilegal’ Diamankan
* Irjen Pol Syahrul Mamma.

Jakarta, Obsessionnews – Puluhan ribu batang Baja Tulangan Beton (BjTB) serta korek api gas ditemukan tidak memiliki mutu Standar Nasional Indonesia (SNI). Barang tak memenuhi syarat aturan tersebut ditemukan di beberapa tempat berbeda. Satu jenis barang yang ditemukan diantaranya bermerk dan sudah luas dipasarkan.

Para Petugas Pengawas Barang dan Jasa (PPBJ) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) menemukan ratusan ribu produk non pangan yang tidak sesuai dengan SNI.

“Di Pergudangan PT. Srijaya Steel Pamulang ditemukan 34.847 batang produk Baja Tulangan Beton (BjTB) yang diduga tidak sesuai persyaratan mutu SNI wajib dan telah diamankan para petugas,” tegas Irjen Pol Syahrul Mamma yang baru dilantik sebagai Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kamis (14/4/2016).

Lokasi target pelaksanaan sidak tersebut diantaranya, Pergudangan PT. Srijaya Steel, Pamulang, Tangerang Selatan, dan CV. Gema Suplaindo di Kawasan Ruko Mutiara, Taman Palem Blok B5 No.37, Cengkareng Timur, Jakarta.

Produk-produk tersebut terdiri atas 1.600 batang merek SD P8, 300 batang merek SDI P8, 3.600 batang merek HJP P8, 6.395 batang merek HPS P8, 1.656 batang merek HPS P12, 13.336 batang merek KX-HS P8, 1.900 batang merek SSJ P8, dan 6.060 batang merek SBG P12

“Di Pergudangan PT. Srijaya Steel Pamulang ditemukan 34.847 batang produk Baja Tulangan Beton (BjTB) yang diduga tidak sesuai persyaratan mutu SNI wajib dan telah diamankan para petugas,” tegas Syahrul dalam siaran persnya kepada Obsessionnews.com.

Bahkan tak hanya itu, dari sebanyak 983.098 produk korek api gas yang diamankan di CV. Gema Suplaindo, juga ditemukan korek api gas bermerk Indomaret, diantaranya 11.098 buah tipe GS-E2, 119.000 tipe GS-F-05, dan 853.000 buah tipe GS F-01A.

“Saya mengimbau konsumen untuk menjadi Konsumen Cerdas, yang bersikap kritis sebelum membeli dan mengonsumsi barang dan jasa yang dijual di pasar dan hanya membeli barang dan jasa yang sudah memenuhi ketentuan,” tandas Syahrul. (Aprilia Rahapit, @aprilia_rahapit)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.