Jakarta, Obsessionnews – Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) disepakti masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas 2016) dalam rapat Badan Legislasi
Rabu (25/5/2016).
“RUU ini akan dimasukkan dalam prolegnas perubahan di 2016 dan sudah disepakati,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Totok Daryanto di DPR Rabu.
Awalnya, RUU ini hanya masuk ke dalam longlist Prolegnas. Namun, kini sudah masuk prolegnas setelah ada kesepakatan dengan pemerintah. DPR dan pemerintah, memandang RUU ini penting diselesaikan untuk melindungi korban kejahatan seksual.
“RUU ini akan dimasukkan dalam prolegnas perubahan di 2016 dan sudah disepakati,” katanya.
Menurut politisi PAN itu, RUU itu akan memberikan perlakuan yang adil terhadap korban. Tidak hanya itu, RUU ini juga mengatur tentang pencegahan dan sanksi yang tegas bagi pelaku.
“Bagaimana memberi pencegahan, sanksi yang adil. Misalnya wacana pengkebirian, apakah itu adil terhadap (pelaku) anak di bawah umur karena ada kelainan?” ujarnya.
Targetnya, masa sidang ke VI RUU ini selesai dibahas. “Kita harap masa sidang ini harus selesai, paling tidak harus sudah bisa dibahas di tingkat I karena ini mendesak,” ujarnya. (Albar)