Jumat, 26 April 24

Putusan Praperadilan Kasus Bank Century Bisa Jadi Pintu Masuk KPK Usut Aktor Lain

Putusan Praperadilan Kasus Bank Century Bisa Jadi Pintu Masuk KPK Usut Aktor Lain
* Ilustrasi Bank Century.

Jakarta, Obsessionnews.com – Koordinator Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia, Gandi Parapat, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kelanjutan penyidikan kasus Bank Century.

“Semua harus menghormati putusan pengadilan, tidak terkecuali KPK, sehingga putusan itu harus ditindaklanjuti,” ujar Gandi saat dihubungi, Rabu (11/4/2018).

Gandi meyakini dengan menindaklanjuti putusan praperadilan PN Jakarta Selatan, maka pengusutan kasus Bank Century ke pihak-pihak yang diduga terlibat dapat dibuka kembali. Sebab penanganan kasus ini oleh KPK dinilai terkesan lambat.

“Kami yakin kasus ini bisa diusut hingga tuntas terhadap orang-orang yang disebut terlibat, sehingga tidak terkesan KPK berlarut-larut dan tebang pilih,” tegasnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK dalam kasus korupsi Bank Century.

Dalam amar putusan, hakim memerintahkan KPK selaku termohon untuk melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan.

Caranya dengan menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono beserta pihak-pihak lainnya sebagai tersangka. Seluruh nama yang disebutkan hakim praperadilan PN Jaksel disebut terlibat dalam skandal bailout Bank Century. (SHS)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.