Jumat, 26 April 24

Putusan Lima Aktivis HMI Sudah Tetap

Putusan Lima Aktivis HMI Sudah Tetap

Semarang, Obsessionnews – Genap satu minggu masa pikir-pikir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 2011 akhirnya memutuskan tidak menaikkan perkara tersebut ke tingkat banding.

Putusan bagi kelima terdakwa mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang itu pun kini sudah berketetapan hukum.

“Putusan perkara itu, sudah inkracht Mas. Setelah berkonsultasi ke pimpinan, kami juga menyatakan menerima putusan itu dan sudah melaporkan ke pengadilan,” kata JPU dari Kejaksaan Tinggi Jateng, Sri Heryono kepada wartawan, Rabu (25/11/2015).

Sebelumnya para terdakwa yakni Aji Hendra Gautama, Azka Najib, Agus Khanif, Musyafak, dan Farid Ihsanudin langsung menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Berbeda dengan JPU dari Kejati Jateng yang menyatakan pikir-pikir karena akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan.

Kuasa hukum para terdakwa, Fajar Ibnu Subkhi mengaku gembira atas tindakan JPU yang sudah menerima putusan majelis hakim. “Kalau melihat 3/4 masa hukuman, insaalah klien kami tidak akan lama lagi bisa bebas. Apalagi klien kami juga berkelakuan baik di lapas, tidak pernah mempersulit persidangan,” kata dia.

Seperti diketahui, majelis hakim yang dipimpin Andi Astara dan 2 hakim anggota, Suprapti dan Sinintya Y Sibarani memvonis kelimanya dengan hukuman 1 tahun, 2 bulan penjara. Kelima remaja itu dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Majelis hakim juga menghukum para terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara dimana, Azka Najib Rp 83 juta, Musyafak Rp 84 juta, Farid Ihsanudin Rp 70 juta, Agus Khanif Rp 66 juta, Aji Hendra Gautama Rp 47 juta. (Yusuf IH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.