Rabu, 4 Oktober 23

Punya Harta Rp12, 8 Miliar, Berapa Gaji Wahyu Setiawan?

Punya Harta Rp12, 8 Miliar, Berapa Gaji Wahyu Setiawan?
* Wahyu Setiawan masuk mobil tahanan KPK. (Foto; Edwin Budiarso / OMG)

Jakarta, Obsessionnews.comWahyu Setiawan memperburuk citra Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

 

Baca juga:

FOTO Wahyu Setiawan Berompi Tahanan

Diduga Terima Suap Rp 400 Juta, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Jadi Tersangka

Wahyu Pernah Vokal Soal Korupsi

 

Selama ini Wahyu dikenal sebagai pejuang demokrasi. Ia sudah belasan tahun berkiprah di KPU. Karier pria kelahiran Banjarnegara, 5 Desember 1973 di lembaga pelaksana pemilu itu, dimulai sebagai Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara untuk periode 2003-2008.

Ia pun kembali terpilih untuk posisi yang sama pada periode berikutnya hingga 2013. Selanjutnya, jebolan master ilmu administrasi Universitas Jenderal Soedirman itu terpilih sebagai anggota Komisioner KPU Jawa Tengah untuk periode 2013-2018.

Setelah itu, pada tahun 2018 ia terpilih menjadi salah satu komisioner KPU. Sepanjang perjalananya, Wahyu termasuk anggota paling aktif mengkampanyekan demokrasi yang bersih dari korupsi dengan melarang mantan koruptor mencalonkan diri sebagai caleg.

Beberapa prestasi yang pernah didapatkannya adalah Penghargaan Kemitraan dari Polres Banjarnegara tahun 2010 dan penghargaan Orientasi Tugas Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah dari KPU RI pada tahun 2013.

Dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 11 tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten atau Kota Pasal 4 tertulis bahwa Ketua KPU mendapatkan gaji sekitar Rp 43.110.000, sedangkan, Wahyu Setiawan yang berstatus Anggota KPU mendapatkan sekitar Rp 39.985.000.

Itu belum termasuk dengan berbagai tunjangan dan fasilitas yang tak ditulis secara rinci nominal jumlahnya dalam peraturan tersebut.

Dengan pendapatannya tersebut, dalam LHKPN KPK terbaru tahun 2018, pria yang memiliki zodiak Sagitarius ini memiliki harta kekayaan mencapai Rp 12,8 miliar. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.