Jumat, 19 April 24

Program JKN Berpotensi Beratkan Pekerja Informal Proyek di Lingkungan Kementerian PUPR

Program JKN Berpotensi Beratkan Pekerja Informal Proyek di Lingkungan Kementerian PUPR
* Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama. (Foto: fraksi.pks.id)

Jakarta, obsessionnews.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menilai Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berpotensi memberatkan para pekerja proyek di lingkungan Kementerian Pekeraan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), jika iurannya harus dibayarkan sendiri oleh para pekerja proyek.

 

Baca juga:

Kejar Kepesertaan JKN 98 Persen, Muhadjir Luncurkan Inpres Optimalisasi

Hadirkan Chika, BPJS Kesehatan Permudah Peserta JKN-KIS Mengakses Informasi

Ini Cara Download dan Registrasi Aplikasi Mobile JKN

 

 

“Proyek-proyek di Kementerian PUPR banyak melibatkan pekerja informal yang tidak memiliki penghasilan tetap, khususnya para pekerja pada proyek-proyek padat karya yang saat ini gencar dilaksanakan oleh Kementerian PUPR. Jika kepesertaan JKN ini diwajibkan kepada para pekerja informal ini tanpa dimasukkan sebagai peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran), maka hal ini justru akan memberatkan para pekerja informal tersebut,” kata anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS (FPKS) Suryadi Jaya Purnama ketika menyampaikan pandangan fraksinya, dikutip dari fraksi.pks.id, Selasa (22/2).

Menurut Suryadi, tanpa adanya penghasilan yang tetap, maka pekerja informal ini berpotensi menunggak pembayaran iuran setelah berakhirnya proyek padat karya tersebut.

“Oleh sebab itu FPKS berpendapat Pemerintah harus membantu kepesertaan JKN para pekerja informal ini agar dimasukkan sebagai peserta PBI,” ujarnyaa.

Selain itu, lanjutnya, FPKS meminta adanya transparansi pengelolaan dana JKN ini, dan hanya menginvestasikan pada investasi yang aman tetapi yieldnya melebihi Surat Utang Negara (SUN).

“Dan yang paling utama adalah adanya perbaikan layanan JKN baik terhadap masyarakat sebagai pengguna maupun terhadap pelayan medis, di mana masih terdapat isu tunggakan rumah sakit yang belum dibayarkan,” tegas wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.

Sebelumnya Pemerintah menerbitkan Inpres JKN guna mempercepat pencapaian target RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) sebesar 98% penduduk pada 2024. Hal ini mengingat per 31 Desember 2021 jumlah peserta JKN baru mencapai 235 juta jiwa atau masih di angka 86 persen dari total penduduk Indonesia.

Dalam rangka pencapaian tersebut, Inpres tersebut memuat Instruksi Presiden kepada 30 pimpinan kementerian lembaga, hingga gubernur dan bupati untuk mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing untuk optimalisasi JKN.

Salah satu kebijakan yang muncul adalah instruksi kepada Menteri PUPR untuk memastikan pelaksana proyek dan para pekerja pada proyek pembangunan infrastruktur dan perumahan Kementerian PUPR yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi peserta aktif dalam program JKN. (red/arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.