Presiden Garuda Keadilan Sesalkan KPK Hentikan Penanganan Kasus Mega Korupsi BLBI

Jakarta, obsessionnews.com– Publik dikejutkan oleh keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang resmi menghentikan penanganan kasus mega korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) pada Kamis 1 April 2021 lalu. Presiden Garuda Keadilan Musthofa Faruq menyesalkan kasus tersebut di-SP3 oleh KPK. Baca juga:Cegah Skandal BLBI dan Century Jilid 2, Ini Tuntutan untuk JokowiBerutang di Tengah Krisis Ekonomi, “Belajar Dari Bank Century dan BLBI”Syafruddin Arsyad Temenggung, Terdakwa Kasus BLBI Bebas di Tangan MA "UU KPK yang baru membuka kran SP3 dengan dalil kepastian hukum, namun jangan lupa bahwa ada juga aspek keadilan hukum. Dalam kasus korupsi, terdapat keadilan yang harus ditegakkan, karena hal ini berkaitan langsung dengan rakyat, yang mana uang sebesar 4,8 triliun semestinya menjadi hak rakyat namun dikorup oleh tersangka," kata Faruq di Jakarta, Minggu (4/4/2021). Padahal, tambahnya, dua tersangka dari kasus tersebut yakni pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istinya, Itjih Nursalim, masih menjadi daftar pencarian orang (DPO). "Tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya yang berstatus DPO selalu mangkir dari panggilan siding. Ini menunjukkan itikad buruk dari tersangka. Harusnya aparat lebih memaksimalkan upaya dalam pengejaran dua tersangka itu," tutur Faruq. Kepala Biro Komunikasi Millenial DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut juga memprediksi ke depannya ini bisa jadi preseden buruk dalam rezim penegakkan anti korupsi di Indonesia. "Bisa jadi dengan SP3 ini banyak kasus korupsi yang di SP3 dengan dalil kepastian hukum yang lemah. Mau di bawa kemana negara dengan hukum yang tumpul terhadap koruptor semacam ini?" pungkas Faruq. (pks/red/arh)