Kamis, 9 Mei 24

Presiden Diminta Tarik Revisi UU KPK

Presiden Diminta Tarik Revisi UU KPK

Jakarta, Obsessionnews – Berbagai kalangan meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk turun tangan menyelesaikan revisi Undang-Undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah digodog di DPR. Banyak yang menilai revisi tersebut akan melemahkan KPK.

Direktur Eksekutif Research institution of Cas center, Chandra Andi Sala, salah satu yang meminta agar Presiden Jokowi menarik kembali revisi UU KPK. Sebab, Presiden punya kewenangan untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak pelik.

“Karena sesuai janji pemerintah akan menarik revisi Undang Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK jika melemahkan KPK,” kata Chandra di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2016).

Chandra mengatakan, Presiden Jokowi pernah menyatakan akan menarik revisi UU No 30 tahun 2002, jika dalam pembahasan terbukti melemahkan KPK. Sementara ia sendiri melihat, empat poit revisi yang diajukan oleh sejumlah anggota DPR nyata-nyata melemahkan.

“Indikasi perlemahan KPK sudah terlihat dengan masih adanya beberapa draft yang memperlemahan KPK yaitu, adanya pembentukan dewan pengawas untuk mengawasi kinerja KPK, kewenangan penyadapan harus mendapatkan izin dari dewan pengawas, serta KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat penyelidik dan penyidiknya sendiri,” tutur Chandra.

Menurut Chandra yang juga Ketua Relawan Nusantara, selain itu, Komisioner KPK juga sudah secara jelas dan tertulis menyatakan keberatanya atas revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, ditambah lagi aspirasi masyarakat yang menolak dan diperkuat dengan Survey bahwa 76% rakyat menolak revisi RUU KPK.

“Kalau aspirasi rakyat sudah demikian kuat melakukan penolakan sebaiknya DPR dan pemerintah sama sama merespon keinginan dari rakyat, bukan malah melawan aspirasi masyarakat dengan meneruskan Revisi RUU KPK, karena nanti bisa menimbulkan kegaduhan politik baru dan mengeluarkan biaya lebih besar lagi,” ucapnya.

Menurutnya, DPR bersikeras melakukan revisi UU KPK ini memang didukung dengan pendanaan yang besar. Lebih baik kata dia, dana itu dialihkan ketempat lain untuk kemakmuran rakyat. “Ada baiknya Revisi RUU KPK ini di hentikan, daripada menghamburkan uang negara, daripada dana dihamburkan untuk pembahasan RUU KPK dan malah bikin gaduh,” terangnya.

‎Selain itu, Chandra, berharap kekuatan dari partai politik yang secara tegas menolak revisi UU KPK. “Seperti yang dilakukan Ketumi Gerindra Prabowo subianto menolak tegas RUU KPK ini, kami masih menunggu partai Demokrat yang akan juga mendukung aspirasi rakyat untuk menyatakan penolakanya terhadap RUU KPK ini,” tandas Chandra. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.