Minggu, 12 Mei 24

PP Nomor 20 Tahun 2021 (1), Dirjen PPTR: Jajaran ATR/BPN Harus Memahami Isi Dalam PP

PP Nomor 20 Tahun 2021 (1), Dirjen PPTR: Jajaran ATR/BPN Harus Memahami Isi Dalam PP
* Dirjen PPTR, Budi Situmorang. (Foto: Hms ATR/BPN)

Jakarta, Obsessionnews – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja atau UUCK. Pasca diterbitkan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan sosialisasi kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN di tingkat Kantor Wilayah BPN Provinsi serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Tujuannya agar setiap jajaran dapat mengetahui dan memahami apa saja yang diatur dalam PP tersebut.

Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Budi Situmorang menyebutkan bahwa obyek penertiban kawasan telantar adalah kawasan pertambangan, kawasan perkebunan, kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan perumahan/permukiman skala besar/terpadu serta kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada izin/konsensi/perizinan berusaha yang terkait pemanfaatan tanah dan ruang. “Jadi, ini berdasarkan izin bukan berdasarkan Undang-Undang, sehingga kawasan ekonomi tidak diatur di sini,” kata Dirjen PPTR pada kegiatan Sosialisasi PP Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, secara daring, Rabu (17/03/2021).

Untuk obyek penertiban tanah telantar, semua jenis hak atas tanah dapat dijadikan obyeknya. Budi Situmorang menyebutkan bahwa terdapat pengecualian obyek penertiban tanah telantar, yakni tanah yang menjadi obyek perkara di pengadilan; Tanah tidak dapat diusahakan, dipergunakan, dimanfaatkan, dan/atau dipelihara karena adanya perubahan rencana tata ruang; Tanah dinyatakan sebagai tanah yang diperuntukkan untuk konservasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta Tanah tidak dapat diusahakan, dipergunakan, dimanfaatkan, dan/atau dipelihara karena adanya keadaan kahar (force majeure) antara lain peperangan, kerusuhan, bencana alam, dan bencana lainnya, yang harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang.

Lebih lanjut, Dirjen PPTR menyebutkan bahwa kegiatan inventarisasi kawasan terindikasi telantar dapat dilakukan berdasarkan laporan atau informasi kepada pimpinan instansi yang bersumber dari pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha; instansi serta masyarakat. “Sedangkan untuk inventarisasi tanah telantar dapat dilakukan berdasarkan laporan dan informasi yang berasal dari pemegang hak, hasil pemantauan dan evaluasi Hak Atas Tanah dan Dasar Penguasaan Atas Tanah yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, dan Kementerian ATR/BPN; kementerian/lembaga; pemda serta masyarakat,” kata Budi Situmorang.

Kegiatan penertiban kawasan telantar dan tanah telantar diatur secara jelas melalui PP Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar pasal 14 s.d. 33. Menurut Dirjen PPTR, setelah dilakukan evaluasi, apabila terdapat kawasan telantar, pimpinan Instansi memberikan pemberitahuan dan memberikan peringatan tertulis kepada Pemegang Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha. Untuk peringatan I berlaku 180 hari kalender, lalu peringatan II berlaku 90 hari kalender serta peringatan III berlaku 45 hari kerja. Untuk penertiban tanah telantar, Kepala Kantor Wilayah memberikan pemberitahuan dan memberikan peringatan tertulis kepada Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah dan pihak lain yang berkepentingan.

Dirjen PPTR melanjutkan bahwa apabila Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah tidak melaksanakan peringatan tertulis ketiga, maka Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional mengusulkan penetapan Tanah Telantar kepada Menteri ATR/Kepala BPN, untuk kemudian ditetapkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN. “Untuk peringatan I berlaku 90 hari kalender, lalu peringatan II berlaku 45 hari kalender serta peringatan III berlaku 30 hari kerja,” kata Budi Situmorang.

Usai ditetapkan menjadi kawasan atau tanah telantar, Kegiatan pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) dapat dialokasikan untuk program Reforma Agraria, Proyek Strategis Nasional, Bank Tanah serta untuk cadangan umum lainnya. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.