Polres Magelang Tangkap 11 Pelaku Curanmor

Polres Magelang Tangkap 11 Pelaku Curanmor
Magelang, obsessionnews.com - Jajaran Polres Magelang, Jawa Tengah, menangkap 11 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berjenis sepeda motor. Belasan orang tersebut diringkus pada kurun waktu 11-31 Oktober 2021. Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, pada pertengahan hingga akhir Oktober lalu, Polres Magelang menggelar operasi sikat jaran candi 2021. Dalam operasi tersebut berhasil mengungkap 13 kasus curanmor dan menangkap 11 orang pelaku. "Dalam operasi ini, sebanyak dua kasus 100 persen terungkap. Kasusnya pencurian dengan pemberatan dan berhasil juga mengungkap kasus penadah barang bukti kendaraan bermotor sebanyak satu kasus," ujar Sajarod dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Kamis (4/11/2021). Sementara jumlah pengungkapan kasus yang bukan target operasi sebanyak 11 kasus dan berhasil menangkap 8 tersangka. Adapun tersangka per kasus di antaranya kasus pencurian dengan pemberatan bukan target operasi sebanyak 5 orang, kasus pencurian dengan kekerasan satu orang dan kasus penadah dua orang.Sedangkan tersangka residivis sebanyak tiga orang. "Jumlah kasus yang berhasil kami ungkap baik TO maupun non TO sebanyak 13 kasus. Dan jumlah tersangka sebanyak 11 orang," jelasnya. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai, handphone, kunci kontak, plat nomor, rokok dan tabung gas. Sedangkan barang bukti sarana kejahatan berupa kunci Y, handphone, obeng, pakaian, gembok dan besi yang dipipihkan. Sedangkan modus operandi yang ditemukan pada pengungkapan kasus kejahatan dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2021 diantaranya adalah dengan menggunakan kunci Y. "Modus operandi tersangka saat melakukan aksinya ada yang menggunakan kunci Y dan barang bukti telah kita sita ," kata Sajarod Dia menjelaskan, tujuan dari Operasi Sikat Jaran Candi 2021 adalah mengungkap para pelaku, residivis dan penadah hasil tindak pidana dengan modus curat dan curas. "Ini dilakukan untuk cipta kondisi situasi yang kondusif di wilayah hukum Polres Magelang," ucapnya. Untuk itu, Sajarod mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan, agar jangan ragu dan segera melapor kepada Polri. Laporan masyarakat dapat melalui kantor kepolisian terdekat. “Setiap perkara yang dilaporkan pasti akan ditindaklanjuti oleh Polri,” pungkasnya. (Poy)