Jumat, 26 April 24

Politikus PKS Tegaskan Pengesahan Pernikahan Beda Agama Bisa Rusak Negara Ini

Politikus PKS Tegaskan Pengesahan Pernikahan Beda Agama Bisa Rusak Negara Ini
* Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan anggota Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis. (Foto: fraksi.pks.id)

Obsessionnews.com – Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan anggota Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis tidak setuju kalau benar Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, yang mengesahkan pernikahan beda agama. Karena hal ini sebenarnya sudah melanggar batas hukum agama dan konstitusi.

 

Baca juga:

Viral Pernikahan Beda Agama, Wamenag Zainut Pastikan Tidak Tercatat di KUA

9 Bentuk Pernikahan yang Batal Alias Tidak Sah

 

 

Menurut Iskan, apa yang dilakukan oleh PN Tangerang telah menyalahi Undang- Undang Nomor 1 Pasal 2 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang di mana perkawinan yang sah adalah apabila perkawinan tersebut sesuai dengan hukum agama dan kepercayaan masing-masing.

Sedangkan di lingkungan masyarakat kita yang mayoritas Islam memiliki nilai- nilai moral dan budaya yang kuat, sehingga tidak dibenarkan perkawinan beda agama tersebut karena tidak sesuai dengan nilai-nilai yang melekat di masyarakat kita.

“Sila pertama kita itu tentang Ketuhanan, kenapa makin ke sini sifat- sifat kita tidak mencerminkan nilai- nilai Ketuhanan. Kita bangsa yang Islamnya paling besar, mengapa bisa-bisanya Pengadilan Negeri Tangerang menerima pernikahan beda agama ini sebagai suatu yang biasa. Ini jauh dari budaya kita dan juga perintah agama. Pencatatan ini sudah merupakan pengakuan dan legalitas yang salah,” kata Iskan dikutip dari laman resmi Fraksi PKS DPR RI, Senin (5/12/2022).

Anggota Fraksi PKS DPR ini menambahkan, pembenaran yang dilakukan oleh PN Tangerang juga sudah menyalahi pengertian hak asasi manusia (HAM) yang berlaku di masyarakat kita. HAM yang berlaku di Indonesia memiliki batasan- batasan yang sesuai dengan nilai-nilai moral dan budaya yang ada.

Dalam pasal 28J Ayat 2 UUD 1945 juga disebutkan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain. Pembatasan ini menurut Iskan berarti menjunjung nilai-nilai moral dan budaya yang ada dimasyarakat kita.

Pada 2019 Mahkamah Agung (MA) pernah mengeluarkan fatwa tentang nikah beda agama tidak dapat dicatat. Namun, terdapat pengecualian yang tertuang dalam fatwa Nomor 231/PAN/HK.05/1/2019 yang pada intinya perkawinan tersebut dapat dicatat apabila perkawinan tersebut dilaksanakan berdasarkan agama salah satu pasangan dan pasangan lain harus menundukkan diri pada agama pasangannya.

“Jadi hukum kita ini sudah jelas, konstitusi maupun agama. Pasti ada batasannya dalam setiap pengertiannya. Ini yang harus masyarakat tau. Dan jangan sampai hal-hal yang di luar nilai-nilai moral kita ini terjadi dan malah disahkan atau didukung oleh salah satu lembaga negara kita. Kan bisa rusak negara ini,.” tegasnya. (red/arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.