Jumat, 19 April 24

Polisi Hentikan Kasus Ketua PA 212 Slamet Maarif, Ini Alasan Hukumnya

Polisi Hentikan Kasus Ketua PA 212 Slamet Maarif, Ini Alasan Hukumnya
* Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif. (Foto: Indonesiaraya.co)

Semarang, Obsessionnews.com – Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, polisi akhirnya resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana pemilu dengan tersangka Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif. Apa alasan yang melatarbelakangi penghentian kasus ini?

Setelah menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang dugaan adanya tidak pidana pemilu, penyidik mempelajari dan mendalami dengan melibatkan Sentra Gakkumdu,  serta melibatkan ahli. Selain itu, penyidik pun sempat memanggil Slamet sebagai saksi.

“Terus diperoleh bukti permulaan yang cukup ada rekaman orasi, saksi dan pendapat para ahli dan penyidik menetapkan tersangka,” ujarnya Kabid Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Agus Triatmaja di Semarang, Selasa (26/2/2019).

 

Baca juga:

Slamet Maarif: Hanya Habib Rizieq yang Bisa Putuskan Mundurnya Usamah Hisyam

Ada yang Tidak Suka Presiden Bertemu Persaudaraan Alumni 212

Persaudaraan Alumni 212 Beri Masukan Presiden Soal Kriminalisasi Ulama

 

Penyidik telah memanggil Slamet sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan tidak hadir. Penyidik kemudian menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Slamet pada tanggal 18 Februari. Lagi-lagi Slamet tak hadir dengan alasan sakit.

“Sementara polisi dikasih batas waktu 14 hari dan pada tanggal 21 Februari sudah habis waktunya. Karena sudah habis tidak bisa manggil lagi kan,” ucapnya.

Untuk itu, penyidik pun membahas hal tersebut dengan unsur Sentra Gakkumdu, para ahli dan KPUD. Dari hasil pembahasan menyatakan bahwa kasus ini tidak bisa dilimpahkan ke Kejaksaan. Walaupun demikian, Agus menyebut bahwa tanpa pemeriksaan tersangka berkas bisa dilimpahkan ke Kejaksaan.

Selain itu, penyidik pun mendapati pendapat beberapa ahli yang berbeda mengenai penafsiran arti kampanye. Penyidik juga belum bisa membuktikan unsur niat melakukan pelanggaran pemilu karena Slamet belum diperiksa.

Atas hal tersebut, penyidik pun menghentikan kasus ini dan status tersangka Slamet pun gugur. Jika dipaksakan, Agus menilai Slamet bisa bebas saat di persidangan nanti.

“Ini kan pernah kejadian di PN Semarang unsur niatnya tidak terbukti jadinya bebas,” katanya.

Ia pun menegaskan bahwa dalam kasus ini penyidik bersikap netral dan objektif serta menghargai pendapat beberapa instansi termasuk Sentra Gakkumdu.

Dia menuturkan, tidak ada anggapan polisi melakukan kriminalisasi terhadap ulama. “Kemudian tetap menjaga dan mengawal pemilu agar tetap sesuai koridor hukum. Polisi tetap menjaga kampanye tidak mengeksploitasi isu Sara. Polisi tetap menjaga kondusivitas,” ucapnya.

Sebelumnya, Slamet Ma’arif ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 492 dan 521 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye. Dugaan pelanggaran dilakukan saat dia menjadi pembicara dalam tablig akbar PA 212 di Solo, 13 Januari 2019. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.