Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penculik Anak Majikan di Bandung

Obsessionnews.com - Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, Jawa Barat, telah berhasil menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) yang juga merupakan pelaku penculikan terhadap anak majikannya. Kejadian ini terjadi pada 30 November di Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengungkapkan, pelaku yang identitasnya disebut AF, telah bekerja selama 1,5 tahun sebelum akhirnya menculik anak majikannya sendiri. "Modus operandinya adalah setelah bekerja selama 1,5 tahun, pelaku ini menculik anak majikannya," ujar Budi di Mapolrestabes Bandung pada Rabu (13/12/2023). Baca juga: Polisi Belum Bisa Jelaskan Detail Motif Penculikan Anak Korsel Budi menjelaskan, pelaku AF bersama dengan seorang pelaku lain yang masih dalam pengejaran, yakni G, membawa korban yang berusia tiga tahun ke rumahnya di Kabupaten Bandung Barat menggunakan angkutan umum. Mereka merencanakan aksi ini bersama-sama, dan G diketahui sebagai pacar dari AF. "Pelaku meminta kepada orang tua korban sejumlah Rp50 juta agar korban bisa dikembalikan ke rumahnya. Namun, orang tua korban hanya mampu memberikan Rp3,5 juta yang kemudian ditransfer," kata Budi. Budi menambahkan, pada 1 Desember korban dilepaskan di jalan raya dekat rumah pelaku di kawasan Cibeunying Kaler sekitar pukul 01.15 WIB. Keberuntungan bagi korban, ia dapat berbicara dan mengenali lokasi rumahnya. Petugas Linmas yang sedang berpatroli segera mengetahui kejadian ini. "Untungnya korban bisa berbicara dan mengetahui rumahnya, dan dia langsung diantar ke rumah orang tuanya oleh petugas Linmas," kata Budi. Baca juga: Polisi Dalami Kasus Ancaman Terhadap 10 Ulama di Depok Pelaku AF (21) berhasil ditangkap di kediamannya di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Sementara itu, pelaku lainnya, G, berhasil melarikan diri dari kejaran polisi. Budi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memberikan pendampingan melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung kepada korban untuk membantu menghilangkan trauma atas kejadian ini. "PPA akan memberikan pendampingan untuk mengetahui kondisi korban. Meskipun begitu, kita akan meminta keterangan dari korban dengan didampingi orang tuanya," ujarnya. Kapolrestabes Bandung menyampaikan bahwa kasus penculikan ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Namun, berdasarkan pengakuan sementara, motif pelaku adalah faktor ekonomi. "Untuk pelaku AF, kita terapkan pasal 86 Jo pasal 76F, UU RI nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tambahnya. (Antara/Poy)