Jumat, 26 April 24

Polisi Akan Jawab SP3 Rizieq Usai Lakukan Gelar Perkara

Polisi Akan Jawab SP3 Rizieq Usai Lakukan Gelar Perkara
* Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (Foto : poskota.com)

Jakarta, Obsessionnews.com – Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab, melalui kuasa hukumnya, mengajukan Surat Permohonan Penghentian Perkara (SP3) ke Polda Metro Jaya (PMJ) soal kasus dugaan chat pornografi di situs baladacintarizieq, dan penyidik Ditkrimsus PMJ pun mengaku sudah menerima berkas SP3 terkait kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, penghentian perkara atau SP3 itu ditentukan dalam mekanisme gelar perkara, setelah polisi meminta keterangan para ahli. Apa saksi nanti mengatakan memenuhi unsur pidana atau tidak, ini semua nanti tergantung penyidik dalam melaksanakan kegiatan gelar perkara atas kasus itu.

“Nanti penyidik akan menjawab permohonan kuasa hukum dari Pak Habib Rizieq,” ujar Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Dia menjelaskan, Rizieq sendiri meminta kasusnya dihentikan, karena pihaknya menilai ada unsur muatan politis. Sedangkan dalam KUHAP diatur suatu perkara dapat dihentikan jika, salah satunya, tidak ada unsur pidana di dalamnya. Menurut Argo, dihentikannya suatu kasus itu ada persyaratannya, seperti bukan merupakan tindak pidana, kemudian kasusnya kedaluwarsa. “Ada bagian itu diantaranya,” kata Argo.

Sejauh ini polisi masih mendalami kasus itu. Polisi pun tidak mau berspekulasi apakah kasus ini bisa dihentikan atau tidak. “Kita tidak bisa berandai-andai ya, itu nanti dari hasil gelar perkara tunggu aja,” ujarnya. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.