Sabtu, 11 Mei 24

Polda Sulut Tangkap Dua Tersangka yang Diduga Lakukan Politik Uang

Polda Sulut Tangkap Dua Tersangka yang Diduga Lakukan Politik Uang
* Barang bukti yang diamankan petugas polisi. (Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Sulut)

Obsessionnews.com – Tim Satuan Tugas (Satgas) ”Money Politik” Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua tersangka yang diduga terlibat dalam praktik politik uang selama masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu), berdasarkan laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut.

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan penangkapan tersebut, yang dilakukan di Manado pada Selasa (13/2/2024).

Baca juga: Bawaslu: Masih Terdapat Enam Permasalahan Utama Jelang Pemilu 2024

“Satgas Polda Sulut telah berhasil menangkap dua pelaku praktik money politik di Kelurahan Teling, Kecamatan Wanea, Manado, yaitu pria berinisial FA dan JW, pada Selasa (13/2) kemarin, kemudian mereka akan dikoordinasikan dengan Gakkumdu Sulut untuk proses lebih lanjut,” ujar Michael dikutip dari Antara, Kamis (14/2).

Ia menjelaskan bahwa pelaku JW ditangkap pada Selasa sore sekitar pukul 15.30 WITA. Pelaku tersebut merupakan bagian dari tim sukses salah satu calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sulut Dapil Manado.

“Dari tangan JW, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 436 buah stiker, sembilan buah handphone, uang tunai sejumlah Rp113.000.000, 10 lembar rekapan jumlah daftar pemilih, dan 1 buah buku kwitansi,” tambahnya.

Baca juga: Kapolda Papua Barat: Situasi Kamtibmas Menjelang Pemilu 2024 Masih Kondusif

Sementara itu, pelaku FA ditangkap pada Selasa malam sekitar pukul 18.30 WITA. Ia merupakan bagian dari tim sukses calon legislatif DPRD Kota Manado Dapil Wenang-Wanea.

“Dari pelaku FA, kami berhasil menyita delapan buah stiker, dua buah handphone, uang tunai sejumlah Rp6.450.000, 129 buah amplop yang masing-masing berisi uang Rp50.000, dan 2 buah kartu keluarga,” ungkapnya.

Dalam gelar perkara yang dilaksanakan oleh Polda Sulut, kedua pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Mereka berdua terancam dijerat dengan Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta,” tandasnya. (Antara/Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.