Sabtu, 27 April 24

Polda Jatim Tangkap Pelaku Judi Online Omzet Miliaran

Polda Jatim Tangkap Pelaku Judi Online Omzet Miliaran

Surabaya, Obsessionnews – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menangkap pelaku judi online dengan omzet 2 milyar rupiah perhari. Ada lima pelaku yang diamankan, diantaranya, ST (34), WC alias Gondol, DH alias Tet, dan MS. Semua pelaku merupakan warga Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur.

“Kami gerebek dan amankan tersangka pada Minggu, 13 Desember 2015 kemarin,” tutur Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Nurrachman kepada wartawan di Mapolda Jawa Timur, Selasa (15/12/2015).

Nurrachman menjelaskan bahwa tersangka Sabel Cs menawarkan judi onlinenya setiap kali ada pertandingan bola. Baik pertandingan dalam maupun luar negeri, melalui sebuah website tertentu.

“Setiap penombok menyetor uang judinya melalui transfer bank. Dan omzet judi online yang dilakukan tersangka dalam sehari mencapai dua miliar rupiah,” jelas Nurrachman.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. (Rudianto)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.