Selasa, 7 Mei 24

Polda Jateng Tilang 18.076 Pengendara Selama Operasi Keselamatan Candi 2024

Polda Jateng Tilang 18.076 Pengendara Selama Operasi Keselamatan Candi 2024
* Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Satake Bayu Setianto. (Foto: ANTARA/I.C. Senjaya)

Obsessionnews.com – Polda Jawa Tengah mencatat sebanyak 18.076 pengendara kendaraan bermotor telah dilanggar dan diberikan bukti pelanggaran (tilang) selama tujuh hari pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2024 di berbagai wilayah di provinsi ini.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Satake Bayu Setianto menjelaskan, meskipun operasi tersebut lebih mengutamakan unsur edukasi, penindakan tetap dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap pelanggar lalu lintas.

Baca juga: Polres Kota Surakarta Sita 272 Knalpot Brong selama Operasi Razia Januari 2024

“Pendekatan penegakan hukum dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas,” ujar Satake dikutip dari Antara, Selasa (12/3/2024).

Menurutnya, sebagian besar pelanggaran lalu lintas yang terjadi berkaitan dengan penggunaan helm yang tidak standar, serta pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman oleh pengemudi kendaraan roda empat atau lebih.

Dalam penelusuran, mayoritas pelanggar lalu lintas diketahui berusia antara 21 hingga 25 tahun. Oleh karena itu, Satake mengimbau kepada seluruh pengendara kendaraan bermotor untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas serta menjaga etika dalam berkendara.

Baca juga: Korlantas Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Jalan Tol Saat Arus Balik Natal

Operasi Keselamatan Candi yang digelar mulai 4 hingga 17 Maret 2024, menurut Satake, menjadi momentum penting untuk meningkatkan kepatuhan hukum bagi pengendara kendaraan bermotor dan mendorong kesadaran akan pentingnya keselamatan dalam berkendara.

Diharapkan dengan adanya operasi ini, kesadaran serta kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas akan semakin meningkat, sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan dan meningkatkan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan raya di Jawa Tengah. (Antara/Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.