Sabtu, 27 April 24

Polres Kota Surakarta Sita 272 Knalpot Brong selama Operasi Razia Januari 2024

Polres Kota Surakarta Sita 272 Knalpot Brong selama Operasi Razia Januari 2024
* Seorang petugas Polresta Surakarta saat memasang surat imbauan pengumunan larangan penggunaan knalpot brong di sebuah bengkel kendaraan Jalan Bogowonto Semanggi Kecamatan Pasar Kliwon kota Surakarta, Kamis (18/1/2024). (Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)

Obsessionnews.com – Polres Kota Surakarta berhasil menyita sebanyak 272 unit kendaraan berknalpot jenis brong yang tidak sesuai spesifikasi dan teknis laik jalan selama operasi razia di Kota Solo, Jawa Tengah, sejak awal bulan Januari hingga Rabu (17/1/2024).

Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi mengungkapkan, operasi razia ini dilaksanakan selama kurun waktu 17 hari guna menyongsong Pemilu damai 2024 di Kota Solo. Penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak standar pabrikan dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat dan pengguna jalan.

“Kami sudah melaksanakan dari tanggal 1 hingga 17 Januari 2024 untuk menciptakan Solo zero knalpot brong jelang Pemilu,” kata Iwan, Kamis (18/1).

Dalam operasi ini, Polresta Surakarta berhasil melakukan penindakan terhadap 271 unit sepeda motor dan satu unit mobil yang masih nekat menggunakan knalpot brong di jalanan Kota Solo. Langkah ini diambil untuk menciptakan ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan.

Iwan juga menyatakan, penindakan terhadap knalpot brong ini sebagai perintah langsung dari Kapolda Jawa Tengah. Dalam rangka menyongsong Pemilu damai, Kota Solo harus menjadi zero knalpot yang dapat mengganggu ketertiban dan keselamatan di jalanan.

“Saya yakin dan percaya, kepada seluruh masyarakat Kota Surakarta mudah-mudahan dapat memahami serta harus bisa mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pelanggaran penggunaan knalpot brong atau suara bising ini dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran ini dapat mengakibatkan kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp250.000.

Polresta Surakarta berkomitmen untuk terus melakukan penindakan secara masif terhadap kendaraan berknalpot brong guna menjaga kondusifitas Kota Solo dan meningkatkan keamanan serta kenyamanan pengguna jalan. (Antara/Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.