Polda Amankan Dua Pelaku Pemalsuan Stiker Lisensi Microsoft

Jakarta, Obsessionnews - Petugas Unit III Subdit I Indag Dit Reskrinsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dua toko M dan toko V di Jakarta Pusat, yang diduga memperdagangkan atau menjual kepingan program-program yang terekam dipasang pada komputer. "Termasuk bagian-bagian dan akseorisnya, COA Key atau stiker lisensi dengan menggunakan merek Microsoft tanpa seijin pemegang merek terdaftar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6/2016). Dari dua toko tersebut, petugas mengamankan dua orang pemilik atau penanggung jawab toko. "Pelaku yakni FY, perempuan pemilik toko M dan F, laki-laki pemilik toko V," tutur Awi. Selain itu, dari kedua toko itu polda juga menyita barang bukti 289 pcs CD program Software Microsoft Windows, 30 lembar stiker lisensi (COA) Windows @ 10 pcs. "Dan satu lembar bon pembelian tanggal 15-02-2016 dari toko V," jelas Awi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 94 UU RI No. 15 tahun 2001 tentang merek dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000. (Purnomo)