Polairud Polda Sulut Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Teluk Manado

Obsessionnews.com - Direktorat Polairud Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah di Teluk Manado. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat, 17 Mei 2024, sekitar pukul 10.40 WITA di perairan Teluk Manado, tepatnya pada koordinat 1°31'33" LU - 124°50'46" BT.
"Kasus ini diungkap pada Jumat, 17 Mei 2024 sekitar pukul 10.40 WITA, di Perairan Teluk Manado, pada posisi 1°31'33" LU - 124°50'46" BT," kata Wakil Direktur Polairud Polda Sulut AKBP Denny Tompunu didampingi Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Sulut Kompol Selfie Torondek, di Mako Ditpolairud Polda Sulut, di Bitung, Rabu (22/5/2024).
Polisi telah menahan tersangka dalam kasus ini, yaitu seorang nakhoda KM. Stout 01 yang berinisial RM. Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah membeli minyak tanah bersubsidi dengan harga murah dan menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi di Manado.
Baca juga: DPR Kecewa Polisi Lakukan Kekerasan Hadapi Demo BBM
"Pelaku membeli kurang lebih 3.600 liter BBM jenis minyak tanah yang disubsidi pemerintah, di Desa Haasi Pulau Tagulandang, dengan harga enam ribu rupiah per liter. Kemudian mengangkut BBM tersebut dengan menggunakan KM Stout 01 untuk dibawa ke Manado dan dijual kembali dengan harga Rp10.000 per liter," jelas Denny.
Kapal yang dinakhodai oleh RM dihentikan dan diperiksa oleh patroli Polairud yang menggunakan kapal KP XV-2013. Hasil pemeriksaan menemukan sekitar 3.600 liter BBM jenis minyak tanah yang dikemas dalam berbagai ukuran galon.
Baca juga: Polres Rejang Lebong Awasi Penjualan BBM Mendekati Musim Mudik Lebaran"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan kurang lebih 3.600 liter BBM jenis minyak tanah yang dikemas dalam kemasan galon berukuran 25 liter berjumlah 66 buah, galon berukuran 20 liter berjumlah 94 buah, dan galon berukuran 30 liter berjumlah tiga buah," tambahnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah ditahan di Mako Ditpolairud Polda Sulut. Tersangka diancam dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang memiliki ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
"Tersangka diancam dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tutup AKBP Denny. (Poy)