Selasa, 23 April 24

PMK Tarif Layanan Jaminan Produk Halal Terbit, Ini Penjelasan BPJPH

PMK Tarif Layanan Jaminan Produk Halal Terbit, Ini Penjelasan BPJPH
* Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Mastuki. (Foto: Humas Kemenag)

Jakarta, obsessionnews.com – Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan tarif layanan Jaminan Produk Halal (JPH). Aturan itu diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Pada Kementerian Agama (Kemenag).

 

Baca juga:

Menarik! BPJPH, MUI, dan Hebitren Kompak Kampanyekan Sertifikat Halal

Sertifikasi Halal Dorong Akselerasi Kebangkitan UMK

Sertifikasi Halal Diyakini Bantu Produk Indonesia Bersaing Secara Global

 

 

PMK ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, ditetapkan pada 3 Juni 2021, dan mulai berlaku sejak diundangkan Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham RI, 4 Juni 2021.

“PMK ini merupakan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, ditetapkan dan diundangkan pada 2 Februari 2021,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJPH Kemenag Mastuki di Jakarta dalam siaran pers, Kamis (17/6/2021).

Halaman selanjutnya

Pages: 1 2 3 4 5 6

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.