Jakarta, obsessionnews.com – Sungguh memprihatinkan. Pandemi Covid-19 berlangsung hampir dua tahun. Kondisi ini berdampak berat pada berbagai sektor usaha, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Indonesia yang jumlahnya mencapai puluhan juta.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Mastuki mengatakan, sertifikasi halal menjadi bagian dari strategi akselerasi kebangkitan UMK melalui kemudahan berusaha. Hal itu ia ungkapkan saat menjadi narasumber Talkshow Transformasi Formal Usaha Mikro yang diadakan Kementerian Koperasi dan UKM, Rabu (19/5/2021).
Dikutip obsessionnews.com dari website kemenag.go.id, Kamis (20/5), disebutkan dalam acara talkshow itu Mastuki memastikan sertifikasi halal mudah untuk dilaksanakan oleh pelaku UMK. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberikan banyak kemudahan bagi pelaku UMK dalam pelaksanaan sertifikasi halal.
Halaman selanjutnya