Jumat, 19 April 24

PKS Minta Harga Minyak Goreng Rp 14 Ribu Segera Diperluas ke Pasar Tradisional

PKS Minta Harga Minyak Goreng Rp 14 Ribu Segera Diperluas ke Pasar Tradisional
* Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan anggota Komisi VI DPR Amin Ak. (Foto: Humas Fraksi PKS DPR RI)

Jakarta, obsessionnews.com – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan anggota Komisi VI DPR Amin Ak meminta Kementerian Perdagangan segera memperluas kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu ke pasar-pasar tradisional untuk menjangkau masyarakat kelas bawah.

 

Baca juga:

Kemenperin Pastikan Industri Minyak Goreng Sawit Siap Mendukung Pemenuhan Kebutuhan Masyarakat

Pedagang Dilarang Jual Minyak Goreng Curah Per 27 Maret

 

 

“Distribusi minyak goreng Rp  14 ribu per liter harus menjangkau pasar-pasar tradisional sebagai bentuk penerapan keadilan ekonomi bagi seluruh masyarakat,” tutur Amin, Rabu (19/1/2022).

Dikutip dari keterangan tertulis Humas Fraksi PKS DPR, Kamis (20/1), dalam kesempatan itu Amin mengatakan, konsumen pasar tradisional dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan kelompok paling terdampak akibat melambungnya harga minyak goreng yang saat ini dikisaran Rp 20 ribu per liter.

Amin mengemukakan, berdasarkan studi Institute for Development on Economics and Finance (Indef) belanja penduduk miskin untuk membeli bahan pangan sebesar 52 persen dari total pengeluarannya, sedangkan masyarakat rentan miskin dan hampir miskin sebesar 62 persen.

Amin menyebut kebijakan harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter sebenarnya juga masih lebih tinggi dari acuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sederhana yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 11 ribu per liter berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020.

“Sehingga harga yang berlaku saat ini masih memberatkan bagi kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah serta rumah tangga miskin dan rumah tangga rentan miskin,” ujarnya.

Oleh sebab itu Amin menilai kebijakan harga minyak goreng di level Rp 14 ribu per liter pada dasarnya hanya jalan pintas, karena ketidakberdayaan pemerintah dalam mengendalikan pasokan dan harga CPO untuk kebutuhan dalam negeri, khususnya untuk memenuhi minyak goreng dalam negeri.

“Padahal sudah ada kesepakatan pemerintah dan Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) tentang kewajiban domestic market obligation sebesar 20 persen yang sudah berjalan sejak tahun 2018,” paparnya.

Dengan produksi CPO sebesar 47,5 juta ton pada 2021, Amin menyebut maka besaran DMO mencapai 9,6 juta ton masih cukup untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebanyak 8 juta ton dan harga sesuai HET Rp11.000 per liter.

“Jika dikaitkan dengan kewajiban DMO sebesar 20 persen, maka kebijakan harga Rp14 ribu pada hakekatnya Pemerintah menyubsidi pengusaha,” ujar Amin. (red/arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.