Kamis, 2 Mei 24

Pedagang Dilarang Jual Minyak Goreng Curah Per 27 Maret

Pedagang Dilarang Jual Minyak Goreng Curah Per 27 Maret

Semarang, Obsessionnews – Larangan penjualan minyak goreng (migor) curah mulai diberlakukan di kota Semarang. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Semarang kini turut melarang penjualan migor curah di wilayahnya. Kepala Disperindag, Nur Janah mengatakan, kebijakan ini mulai berlaku efektif per 27 Maret mendatang.

“Sesuai surat pemberitahuan yang dikirimkan oleh Kementerian Perdagangan dalam Peraturan Menteri Pedagangan Nomor 80/2014, kami mengambil sikap melarang penjualan minyak curah di Semarang,” ujar dia lewat sambungan telefon, Rabu (10/2/2016).

Melalui larangan ini, maka seluruh pedagang di pasar tradisional maupun perkampunga tidak boleh lagi berjualan minyak curah. Diketahui saat ini terdapat 100 orang pedagang minyak curah yang tersebar di 16 kecamatan di Kota Semarang.

Nur Janah sendiri mengaku telah berulang kali mengadakan penyuluhan terkait kebijakan pelarangan minyak curah kepada pedagang UMKM. “Sejak minggu lalu kami sebar himbauan kepada ratusan pedagang agar jangan lagi menjual curah. Sosialisasi-sosialisasi soal larangan ini sudah disebar ke semua kelurahan,” paparnya.

Larangan curah ini menyusul hasil analisis Disperindag yang menyebutkan kandungan kolesterol dalam minyak curah lebih tinggi dibanding minyak sawit kemasan, sehingga membahayakan kesehatan.

Terpisah, salah seorang penjual minyak goreng curah di Pasar Johar, Suwardi mengeluh atas munculnya peraturan ini. Selain karena murah, minyak goreng curah selalu laku di pasaran lantaran banyak dicari pembeli.

“Soalnya tiap hari banyak yang beli. Sekarang saya bingung kalau sampai minyak curah ini dilarang,” tandasnya. (Yusuf IH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.