Rabu, 27 September 23

Permohanan Banding KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI

Permohanan Banding KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI

Hasan S

Jakarta: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan kuputusan menolak permohonan Banding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait vonis 4,5 tahun penjara Angelina Sondakh oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dengan putusan tersebut, istri mendiang Adjie Massaid itu tetap menjalani masa hukuman seperti dalam vonis pertama.

Putusan yang diberi No. 11/PID/TPK/2013/PT.DKI itu diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai A.TH. Pudjiwahono, serta  Asnahwati, HM. As’adi Alma’ruf , Sudiro, Ny. Amiek Sumindriyatmi masing-masing sebagai anggota.

“Pertimbangan Majelis hakim tingkat pertama telah tepat dan benar menurut hukum sehingga diambil alih serta dijadikan sebagai pertimbangan Majelis tingkat Banding dalam memutus perkara ini. Sehingga putusan tersebut harus dikuatkan,” kata Ketua Majelis A.TH. Pudjiwahono, melalui siaran persnya yang diterima, Jumat (14/6/2013).

Seperti diketahui Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menjatuhkan vonis berupa hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Angelina.

Hakim menilai, Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu terbukti melakukan korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai.

Selaku anggota Badan Anggaran DPR, Angie sapaan akrabnya menyanggupi untuk menggiring anggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional sehingga dapat sesuai dengan permintaan Grup Permai.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Angie dengan hukuman 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.