Jumat, 10 Mei 24

Penyelesaian Kasus Bank Bali ‘Janggal’ Jaksa Agung Digugat

Penyelesaian Kasus Bank Bali ‘Janggal’ Jaksa Agung Digugat
* Aksi unjuk rasa di ejaksaan Agung.

Jakarta, Obsessionnews – Pada Rabu (6/4/2016) pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilakukan sidang praperadilan antara MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) melawan Jaksa Agung terkait kasus korupsi cesie Bank Bali dengan materi terdapat dua Tersangka Tanri Abeng dan Rudi Ramli.

“Kasus ini berlarut-larut selama 13 tahun tidak diajukan ke persidangan atau juga tidak dihentikan. Perkaranya digantung dan diambangkan. Mestinya perkara dikembangkan setelah vonis bersalah dan inkracht terdakwa Joko Tjandra, Syahril Sabirin dan Pande Lubis,” ungkap Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Selasa malam (5/4).

Boyamin menegaskan, atas tidak jelasnya perkara dan cenderung berhenti maka MAKI menggugat praperadilan terhadap Jaksa Agung dengan dalil tidak sahnya penghentian penyidikan secara materiel karena tidak adanya progers report status tersangka selama 13 tahun. “Agenda hari Rabu ini adalah pembuktian dan saksi ahli setelah Senin pembacaan gugatan dan Selasa jawaban Jaksa Agung,” jelasnya.

Sebegaimana diberitakan, nama mantan Ketua DPR RI Setya Novanto disebut terlibat dalam kasus cassie Bank Bali yang meledak tahun 1998. Setya Novanto disebut jaksa dalam kasus cassie Bank Bali yang merugikan negara lebih dari Rp500 miliar. Di kasus ini, pengusaha Djoko S Tjandra dan mantan Gubernur BI Syahril Sabirin dihukum 2 tahun penjara. Saat itu, jaksa mendakwa Djoko S Tjandra. Ternyata ada nama Setya dalam dakwaan tersebut.

“Bahwa terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra baik selaku pribadi atau selaku Direktur PT Era Giat Prima bersama-sama dengan Drs R Setya Novanto…yang masing-masing peranan perbuatannya akan diuraikan di bawah ini dan penuntutan hukumnya terpisah satu dengan yang lain maupun bertindak sendiri-sendiri, pada tanggal dan bulan dalam tahun 1997,1998 dan 1999 bertempat di Kantor PT Era Giat Prima, Jalan HR Rasuna Said…,” demikian dakwa jaksa yang dilayangkan kepada Djoko S Tjandra sebagimana dikutip dari putusan peninjauan kasasi (PK) Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009.

Djoko dinilai main patgulipat dana cassie Bank Bali sehingga negara merugi lebih dari Rp 500 miliar. Atas hal ini, Djoko dam Syahril sama-sama dihukum 2 tahun penjara. Djoko sendiri kabur dan hilang bak ditelan bumi hingga hari ini.

Anehnya, nama Setya Novanto tiba-tiba hilang dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, MAKI yang dipimpin Boyamin Saiman menggugat Kejaksaan Agung untuk kembali memeriksa Setya Novanto. MAKI mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir 2014.

Tapi herannya dalam sidang praperadilan, Kejaksaan Agung menunjukkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama Setya Novanto yang juga Politisi elit Partai Golkar. “Kita tidak tahu sebelumnya ada SP3 atau tidak,” protes Boyamin.

Bukti pamungkas yang dikeluarkan pada 18 Juni 2003 dengan nomor surat: Print-35/F/F2.1/06/200 itu membuat Setya Novanto lolos. Hakim tunggal praperadilan, Haswandi pun menolak gugatan praperadilan tersebut dan Setya Novanto clear dalam kasus ini. “Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim tunggal Haswandi pada 13 Januari 2015. (Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.