Kamis, 18 April 24

Penyebar Video Porno Bisa Kena Pasal Berlapis

Penyebar Video Porno Bisa Kena Pasal Berlapis
* Ilustrasi foto Hana Anisa (foto: tribunnews.com)

Jakarta, Obsessionnews.com Perilaku seks bebas di kalangan mahasiswa semakin memprihatinkan. Masih ingat dengan adegan mesum mahasiswa asal Bandung yang sempat gempar pada 2001 silam? Bandung Lautan Asmara adalah judul  video panas mahasiswa Itenas dan Unpad Bandung, yang sempat menyebar melalui VCD.

Baru-baru ini adegan mesum mahasiswa terulang kembali. Namun, adegan tersebut diduga diperankan oleh mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Depok, Hana Anisa, yang videonya menjadi viral dan menggemparkan dunia maya.

Berita tentang video mesum Hana Anisa menjadi trending topic di mesin pencari Google. Pantauan Obsessionnews.com di Google Trends wilayah Indonesia pada Jumat (27/10/2017) pukul 11.07 WIB berita ini ditelusuri lebih dari 15.000 kali.

Sejak viral dua hari lalu, video Hana Anisa itu banyak diburu oleh ribuan netizen. Bahkan video itu sempat jadi trending nomor 1 di Google Trends.

Namun, tahukah Anda mengedarkan foto atau konten pornografi di internet bisa membuat seseorang dijerat pidana berlapis karena melanggar UU No 44 tentang Pornografi maupun UU no 11 tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik?

Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi ada

Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 tentang Pornografi disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “membuat” adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Bagaimana hukumannya?

Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yaitu ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 (satu) milliar rupiah.

Sementara Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi menyebutkan:

“Setiap orang dilarang…, membuat,…menyebarluaskan… Pornografi…”

Ancaman terhadap pasal ini diatur dalam Pasal 29 UU 44/2008 yaitu pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta rupiah dan paling banyak Rp 6 miliar rupiah. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.