Jumat, 26 April 24

Penggugat Tanah Kirab Remaja Cileungsi Cabut Gugatan di PN Cibinong

Penggugat Tanah Kirab Remaja Cileungsi Cabut Gugatan di PN Cibinong
* Pihak tergugat kasus tanah Kirap Remaja Cilengsi. (Foto: Istimewa)

Obsessionnews.com – Sidang gugatan terkait tanah di Kirab Remaja Cileungsi yang diputuskan ditunda selama satu minggu lalu oleh majelis hakim kembali dilanjutkan hari ini di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/8/2022).

Persidangan hari ini ditutup dengan pernyataan kuasa hukum dari pihak penggugat mencabut gugatannya.

Terjadinya pernyataan kuasa hukum penggugat mencabut gugatan, menurut kuasa hukum tergugat Jeppri Firdaus Silalahi diawali dari pihak kuasa hukum tergugat menyampaikan kepada majelis hakim, bahwa terdapat beberapa hal ketidaksesuaian yang tercantum dalam surat gugatan, yakni pertama adalah ketidaksesuaian antara alamat ke-35 penggugat yang tercantum di KTP dengan alamat di dalam surat gugatan. Lalu kedua adanya surat kuasa hukum yang diajukan baru yang berbeda dengan surat kuasa yang di gunakan waktu mengajukan gugatan.

Setelah kuasa hukum tergugat menyoroti ketidaksesuaian alamat dari ke-35 penggugat tersebut, lalu majelis hakim menyarankan kepada kuasa hukum penggugat untuk mencabut gugatannya, tetapi jika dilanjutkan pun tidak apa-apa. Atas saran dari majelis hakim, kuasa hukum penggugat menyatakan mencabut gugatannya dalam persidangan.

Menurut Jeppri, ketidaksesuaian antara alamat dalam identitas KTP penggugat dengan yang tercantum dalam surat gugatan yang diterima tergugat bisa berakibat tidak sahnya gugatan.

“Berikut juga ada surat kuasa baru yang diajukan dan berbeda dengan surat kuasa yang digunakan sewaktu mengajukan gugatan membuat kami mempertanyakan kepada majelis tentang keabsahan dari kuasa yang mau digunakan,” ujar Jeppri dalam keterangan tertulisnya.

Dia menambahkan, sebagai kuasa hukum harusnya cermat untuk memeriksa identitas para pihak principal (pemberi kuasa) -nya terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan, agar gugatan tidak cacat formil.

“Menurut saya identitas penggugat dalam gugatan adalah suatu yang fundamental. Sepertinya gugatan yang dibuat diawali dengan tidak beritikad baik, terkesan dipaksakan dan terburu-terburu, dan asal-asalan sehingga dalam surat gugatan dicantumkan alamat para penggugat disamakan dalam dua alamat saja, padahal di dalam KTP semua alamat penggugat berbeda-beda,” ucap Jeppri.

Jika pihak penggugat memaksa untuk tetap melanjutkan acara gugatan, menurut dia, itu sama saja bunuh diri, karena mereka tentu melihat majelis hakim sangat jeli memperhatikan syarat formil gugatan. Mungkin dengan majelis hakim menyarankan untuk pihak penggugat mencabut gugatannya, maka secara tidak langsung hakim sebenarnya menyatakan gugatan penggugat mengandung cacat formil.

“Mungkin atas saran dari hakim tersebut menjadi pertimbangan dari pihak penggugat untuk mencabut gugatannya,” tandas Jeppri.

Kasus ini bermula dari gugatan 35 orang yang mengaku sudah mendiami tanah Kirab Remaja lebih dari puluhan tahun tapi tidak mendapat sertifikat, sementara sebagian besar sekitar 400 an KK justru saat ini sudah mendapatkan SHM.

Dalam rilis pernyataan sikapnya sekitar 200 orang pemegang SHM datang ke Pengadilan untuk menolak gugatan karena menurut mereka gugatan tersebut hanya akan bermuara pada pembatalan serifikat yang sudah di miliki.

Dari informasi yang dikumpulkan 400-an KK pemegang sertifikat sudah berjuang tidak kurang dari 6 tahun untuk mendapatkan kepastian hak atas tanah yang sudah didiami mereka.

Masih dalam rilis pernyataan sikap yang sama, para tergugat justru menganggap bahwa gugatan tersebut jika dikabulkan hakim akan mengembalikan 12,6 ha tanah itu kembali menjadi milik Yayasan Purna Bhakti Pertiwi yang diketahui sebagai yayasan milik keluarga mantan Presiden Soeharto yang telah ditelantarkan dan dikuasai masyarakat selama lebih dari 20 tahun. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.