Sabtu, 18 Mei 24

Pengadilan Tolak Eksepsi Rohadi, PNS ‘Tajir’ Tarsangkut Kasus Suap

Pengadilan Tolak Eksepsi Rohadi, PNS ‘Tajir’ Tarsangkut Kasus Suap

Jakarta, Obsessionnews.com – Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan menolak Eksepsi Rohadi, PNS tajir yang menjadi terdakwa kasus suap dalam penanganan perkara pedangdut, Saipul Jamil.

“Menolak Eksepsi terdakwa,” ujar Ketua majelis hakim Sumpeno dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakpus, Senin (26/9/2016).

Dengan putusan sela ini, sidang perkara Rohadi akan terus dilanjutkan hingga sampai pada tahap putusan. Majelis menilai sudah dakwaan dari jaksa KPK sudah sah menurut hukum.

“Menyatakan sah surat dakwaan JPU KPK sebagai dasar pemeriksaan perkara. Memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara,” jelas Sumpeno.

Rohadi yang berkerja sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu didakwa menerima Rp 300 juta dari pengacara Saipul Jamil.

Dia juga didakwa bersama-sama bekerjasama dengan ketua majelis hakim yang menangani perkara Saipul Jamil, Ifa Sudewi untuk merekayasa putusan. (Has)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.