Pemerintah akan Perketat Penerapan Prokes Jemaah Umrah

Jakarta, Obsessionnews.com -Pemerintah akan memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi. Baca juga:Jemaah Umrah Wajib Ikuti Aturan PemerintahTelah Jalani Proses Karantina, Jemaah Indonesia Mulai Laksanakan UmrahFOTO Bandara Soekarno-Hatta Kembali Layani Penerbangan Umrah Hal itu dikemukakan Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Oman Fathurahman di Jakarta dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/11/2020). Apa yang disampaikan Oman tersebut untuk mengantisipasi pemberangkatan kembali jemaah umrah Indonesia, setelah sempat jeda untuk refleksi dan evaluasi pelaksanaan umrah oleh pihak Arab Saudi. Jemaah umrah asal Indonesia diperkirakan akan kembali bisa diberangkatkan setelah 20 November 2020. Halaman selanjutnya “Sejak 8 November belum ada pemberangkatan lagi. Kemarin kami mendapat informasi bahwa visa umrah sudah bisa diproses kembali. Mudah-mudahan dalam beberapa hari ke depan ada pemberangkatan jemaah umrah asal Indonesia,” ujar Oman. Ia menerangkan, Kemenag telah melakukan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, dan salah satu rekomendasinya adalah memperkuat koordinasi Kemenag dengan Kementerian Kesehatan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan otoritas Saudi untuk lebih ketat dalam menerapkan prokes bagi calon jemaah umrah. Halaman selanjutnya Menurut Oman, kebijakan pengetatan penerapan prokes ini dilakukan setelah proses evaluasi pemberangkatan jemaah umrah sejak 1 November 2020. Proses pengetatan tersebut antara lain berupa validasi hasil swab dan karantina sebelum keberangkatan. Kemenag akan mengawasi dan memastikan bahwa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) benar-benar mematuhi segala ketentuan yang ada dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. "Ini harus dipahami sebagai bagian dari perlindungan pemerintah terhadap jemaah. Mudah-mudahan umrah bisa terlaksana dengan tetap menjaga kesehatan,” tegasnya. Indonesia diberi kehormatan oleh Arab Saudi untuk memberangkatkan jemaah umrah pada masa awal dibukanya penyelenggaraan umrah di masa pandemi, sejak 1 November 2020. Indonesia telah memberangkatkan 359 jemaah umrah. Mereka terbagi dalam tiga gelombang pemberangkatan, yaitu rombongan yang berangkat pada 1, 3, dan 8 November 2020. Halaman selanjutnya “Di satu sisi ini adalah kehormatan bagi Indonesia. Namun, di sisi lain, dibukanya lalu lintas pergerakan orang lintas negara dalam jumlah besar melalui ibadah umrah adalah tantangan yang harus diwaspadai agar tidak terjadi penyebaran Covid-19. Hal ini harus menjadi kesadaran, kewaspadaan, dan tanggungjawab bersama,” Oman mengingatkan. Dalam pelaksanaan umrah sebelumnya, ada 13 jemaah yang terkonfirmasi positif setelah tiba di Arab Saudi. Sebanyak delapan jemaah berangkat pada gelombang pertama, sisanya berangkat pada gelombang kedua. Akibatnya jemaah yang berangkat pada gelombang pertama dan kedua ini tidak bisa ziarah ke Madinah karena harus menjalani proses karantina lebih lama. Sementara 46 jemaah yang berangkat pada gelombang ketiga, semuanya tidak terkonfirmasi positif Covid-19, sehingga selain bisa melaksanakan ibadah umrah, juga bisa berziarah ke Masjid Nabawi, Madinah. “Kami ingin mengingatkan bahwa sesuai regulasi, PPIU bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan dan pelayanan terhadap jemaah umrah. Kemenag akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi sesuai tugas dan fungsinya. Kami tidak akan ragu untuk memberikan teguran atau sanksi jika ada pelanggaran, karena ini menyangkut keselamatan bersama,” tandasnya. (arh)





























