Sabtu, 27 April 24

Pemda DKI Segera Larang Minimarket Jual Miras

Pemda DKI Segera Larang Minimarket Jual Miras

Jakarta, Obsessionnews – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan bahwa Pemprov DKI siap mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait larangan penjualan minuman keras (miras) di minimarket yang berlaku pada hari ini, Kamis (16/4/2015).

Ahok pun tidak mempermasalahkan terbitnya Permendag terkait larangan penjualan miras meskipun pendapatan asli daerah untuk DKI Jakarta berkurang.

“Ya, ikut saja. Mesti ikut dong,” ujar Basuki di Balaikota, Kamis (16/4/2015).

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidajat berharap kebijakan tersebut tidak mempengaruhi kunjungan wisatawan mancanegara ke ibu kota.

“Jangan sampai mematikan pariwisata DKI. Bir itu bagi orang asing bukan hal yang terlarang dan mereka biasa karena hawanya dingin,” jelasnya.

Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredarann dan Penjualan Minuman Beralkohol mulai hari ini.

Minimarket dan pengecer di seluruh Indonesia dilarang menjual minuman beralkohol golongan A yakni yang memiliki kadar alkohol di bawah 5 persen. (Herdianto)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.