Kamis, 24 Oktober 24

Pembuangan Limbah Sedot Tinja Dilarang Tercecer

Pembuangan Limbah Sedot Tinja Dilarang Tercecer

Bandung, Obsessionnews – Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening Kota Bandung Pian Sopian mengajak pengusaha sedot tinja agar pembuangan limbah tinja tidak tercecer. Ia mengajak para pengusaha sedot limbah bekerjasama dengan PDAM Tirtawening agar tidak menjadi ilegal, karena hanya para pengusaha yang telah bekerjasamalah yang bisa membuang air limbah dengan aman dan ramah lingkungan, tanpa harus takut dikenakan sanksi.

Hal itu diungkapkan Pian saat kerjasama/kemitraan pengelolaan tangki tinja dengan pihak swasta di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Bojongsoang, Rabu (13/5/2015). “Saat ini pengelolaan air limbah PDAM bukan hanya On-Site System yaitu sistem pengelolaan air limbah domestik dari septik tank komunal atau septik tank individual, tapi juga Off-Site System pengelolaan air limbah domestik melalui jaringan perpipaan yang meliputi skala perkotaan, pemukiman dan kawasan,”‬ ujarnya.

pdam2

Pian membeberkan, pengelolaan melalui system On-Site membutuhkan sarana berupa septik tank standar, armada kendaraan tanki penyedot yang layak jalan dan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) untuk memisahkan lumpur dan cairannya.‬

‪Menurut Pian, masih banyak masyarakat yang mempunyai septik tank individual yang tidak standar, hal itu selain mengakibatkan kesulitan pada saat dilakukan penyedotan lumpur tinja dapat juga mengganggu kualitas air tanah.‬

‪”Sesuai Peraturan Walikota, tugas pokok PDAM Tirtawening bergerak pengelolaan air minum dan pengelolaan sarana air limbah, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang mencakup aspek ekonomi, sosial, kesehatan, dan pelayanan umum,” tandasnya.

‪”Dari itu ada segmen-segmen pasar yang tidak berlangganan air minum dan tidak berlangganan air limbah namun mempunyai septik tank dan itu juga harus kita layani, kemampuan septik tank itu terbatas ada penuhnya dan penuhnya itu oleh lumpur,”‬ imbuhnya.

pdam limbah

‪Namun sampai saat ini, PDAM Tirtawening belum mempunyai IPLT sebagai bagian dari kebutuhan dalam pengelolaan lumpur tinja dan armada tangki tinja yang dimiliki PDAM Tirtawening hanya mempunyai 3 (tiga) unit kendaraan yang beroperasi.

‪Untuk menyiasati kekurangan armada tersebut PDAM Tirtawening bekerjasama dengan pihak pengusaha tangki tinja swasta, “15 pengusaha bekerja sama dengan kita dengan jumlah armada tanki tinjanya 24 jadi total kita punya 27 armada,”‬ tegasnya.

‪Kerjasama tersebut dikatakan Pian prinsipnya saling memerlukan, memperkuat dan menguntungkan, sehingga usai MoU para pengusaha diberi kepastian bahwa PDAM tirtawening dapat menerima buangan hasil penyedotan di titik-titik yang telah ditentukan.

“Dengan kerjasama ini harapan saya adalah aman pada lingkungan, sehingga dipahami limbah mana yang tidak boleh disedot seperti limbah industri dan kemana hasil sedotannya bisa dibuang,” tegasnya. Disiapkan lima titik manhole pembuangan yang akhirnya ke Industri Pengolahan Air Limbah (IPAL) Bojongsoang Kabupaten Bandung.‬
(Dudy Supriyadi)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.