Jakarta, Obsessionnews – Pemberian Amnesti atau pengembalian status hukum menjadi tidak bersalah kepada kelompok sipil bersenjata yang dipimpin oleh Nurdin Bin Ismail alias Din Minimi tergantung keputusan Presiden Joko Widodo.
“Sesuai Undang-Undang yang berhak memberikan Amnesti itu Presiden,” ujar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Jakarta, Selasa (29/12/2015).
Menurutnya, Badan Intelijen Negara (BIN) tidak punya kewenangan untuk memberikan Amnesti kepada 120 anggota Din Minimi di lapangan, dan 30 anggota lainnya yang sudah ditangkap.
“Di dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 disebutkan pemberian Amnesti dilakukan oleh Presiden dengan meminta pertimbangan DPR,” tuturnya.
Namun demikian, Barodin menjelaskan Amnesti akan diberikan, jika proses hukum terhadap kelompok Din Minimi ini sudah rampung. “Petunjuk saya, lebih baik kalau diserahkan ke polisi. Tetap kami lakukan proses hukum, masalah keringanan hukuman bisa dikoordinasikan,” jelasnya.
Diketahui kelompok Din Minimi ini akhirnya menyerah setelah bernegosiasi dengan Kepala BIN Sutiyoso kemarin. Mereka menyerah disertai dengan beberapa tuntuan, salah satunya, meminta KPK berada di Aceh, dan pemberian Amnesti. (Albar)