Rabu, 15 Mei 24

Pekerjaan Rumahan Marak, Calon Pekerja Harus Teliti Haknya

Pekerjaan Rumahan Marak, Calon Pekerja Harus Teliti Haknya

Semarang, Obsessionnews – Maraknya pekerjaan rumahan atau booting system saat ini menjadi perhatian serius pemerintah. Banyak hal yang masih jarang dipenuhi perusahaan berbasis booting system, salah satunya hak pekerja.

“Kelebihannya tentu para pekerja bisa merawat anak mereka dengan bekerja di rumah. Tapi ketika tidak ada kontrak kerja, maka Disnakertrans tidak bisa masuk,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Wika Bintang via telepon, Sabtu (29/8/2015).

Ia mencontohkan pekerjaan rumahan membuat bulu mata di Purbalingga. Dalam prosesnya, para pekerja itu tidak memiliki ikatan kerja. Padahal dalam pekerjaan rumahan banyak hal yang perlu diperhatikan seperti menghitung kebutuhan listrik dan dampak kesehatan.

“Kadang jika bahan baku habis, para pekerja malah tombok terlebih dahulu,” jelasnya lagi.

Masyarakat harus lebih teliti dalam menimbang untuk menerima pekerjaan rumahan. Pertimbangan itu berupa kewajaran target pekerjaan dengan sarana prasarana yang ada.

“Kalaupun ada kontrak kerja harus jelas. Ada aturan kontrak kerja maksimal 3 tahun setelah itu harus diangkat pegawai tetap,” pungkasnya. (Yusuf IH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.