Kamis, 2 Mei 24

Pejabat Kota Bandung Harus Laporkan Jumlah Kekayaan

Pejabat Kota Bandung Harus Laporkan Jumlah Kekayaan

Bandung, Obsessionnews- Penyelenggara negara mempunyai peranan yang sangat menentukan di dalam penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel.

Sebagai pelaksanaan amanat undang undang tersebut pemerintah Kota Bandung telah menetapkan keputusan Walikota Bandung tentang penetapan pejabat di lingkungan pemerintah kota bandung yang wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Negara LHKPN dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Hal itu dikatakan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandung Evi Saleha dalam sosialisasi LHKPN dan LHKASN di Auditorium Balaikota, Jalan Wastukencana, Kamis (10/9/2015).

Evi mengatakan tujuan BKD Kota Bandung melakukan sosialisasi tersebut agar penyelenggara negara bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme di dalam upaya mendukung program Bandung Juara.

Selain itu diharapkan sosialisasi ini akan meningkatkan pengetahuan serta meningkatkan kepatuhan pejabat negara yang masuk kategori wajib lapor LHKPN dan LHKSN.

Sementara itu, Sekretaris daerah Kota Bandung Yossi Irianto dalam sambutannya meminta kepada para peserta agar sungguh sungguh mengikuti sosialisasi tersebut karena hal itu akan terkoreksi dari KPK dan berkaitan langsung dengan neraca pemerintah kota.

” Acara ini mudah-mudahan mengingatkan komitmen kita, tentang percepatan pemberatasan korupsi antara lain dengan membuat LHKPN dan LHKSN,” Ujarnya.

Yossi mengatakan membuat LHKPN dan LHKSN merupakan elemen penting dalam menjamin sumber daya manusia khususnya aparatur yang berintegritas dan meredam praktek KKN dan mendorong sikap transparan. jujur efektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas. sekaligus menjawab tuntutan publik yang menghendaki tercipnya birokrasi yang profesional rasional transparan dan akuntabel. 

Selain itu, sebagai wujud nyata dalam pecegahan dan pemberantasan korupsi melalui peningkatakn kualitas sumber daya manusia. yang selama ini dijalankan dengan tiga pilar yakni melalui pendidikan anti korupsi, perbaikan pelayanan publik serta pembentukan komunitas anti korupsi. (Dudy Supriyadi)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.