Jumat, 3 Mei 24

PARMUSI Tolak Usulan BNPT agar Pemerintah Kontrol Semua Tempat Ibadah

PARMUSI Tolak Usulan BNPT agar Pemerintah Kontrol Semua Tempat Ibadah
* Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) H. Usamah Hisyam. (Foto: (Foto: Tanto/OMG)

Obsessionnews.com – Persaudaraan Muslimin Indonesia (PARMUSI) menolak tegas usulan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Rycko Amelza Dahniel agar pemerintah mengontrol semua tempat ibadah supaya tidak menjadi sarang radikalisme.

Penolakan tersebut disampaikan Pengurus Pusat (PP) PARMUSI lewat pernyataan sikap yang dikeluarkan Rabu (6/9/2023). Ada enam poin yang tertuang dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Umum PP Parmusi H. Usamah Hisyam dan Sekjen Abdurrahman Syagaff tersebut.

 

Baca juga: 

Terkesan Sudutkan Umat Islam, PKS Kritik Cara Pencegahan Radikalisme Versi BNPT

BNPT: Terorisme Kejahatan Luar Biasa, Pengurus FKPT Se-Indonesia Dilantik

 

 

Pertama, PP PARMUSI menilai bahwa usulan tersebut jelas-jelas bertentangan jiwa dan semangat UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2 yang menyatakan, “Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

Di sisi lain usulan itu juga bertentangan jiwa dan semangatnya dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang mengatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

Kedua, PP PARMUSI menilai usulan tersebut dapat berpotensi sebagai bentuk kendali pemerintah terhadap aktivitas beribadah, sehingga tidak didapati lagi kebebasan beragama lagi sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.

“Jika langkah ini diambil, maka akan terjadi setback atau langkah mundur yang diambil pemerintah dalam hal kemerdekaan bergama yang selama ini telah berjalan sangat baik,” bunyi pernyataan sikap tersebut.

Ketiga, PP PARMUSI memahami sepenuhnya tugas dan wewenang BNPT sebagai garda terdepan dalam pencegahan terorisme, namun tidak dilakukan dengan cara mencampuri urusan ibadah.

Oleh karenanya PP PARMUSI menolak tegas usulan tersebut, karena sejatinya urusan ibadah harus independen dan bebas dari intervensi, sehingga rakyat dapat beribadah dengan tenang, tidak dalam suasana ketakutan.

Keempat, PP PARMUSI yang memiliki ribuan Dai Pelaksana di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan, mengusulkan agar Ormas Keagamaan justru sebaiknya dijadikan mitra pemerintah dalam hal pembinaan masyarakat untuk mencintai dan merekatkan persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kelima, PP PARMUSI meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam mengambil kebijakan, apalagi memiliki kaitan dengan persoalan agama dan keyakinan yang menjadi fondasi rakyat Indonesia.

Keenam, PP PARMUSI mengingatkan pemerintah bahwa yang lebih penting adalah menjalin komunikasi positif dan konstruktif dengan umat beragama demi terwujudnya Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur sebagai prasyarat menjadi negara yang diberkahi Allah Ta’ala.

Seperti diingatkan Allah Ta’ala dalam firman-Nya: “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya,” (QS. Al-A’raf: 96).

“Semoga Allah ‘Azza wa Jalla senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia berdasarkan pengamalan nilai-nilai luhur Pancasila, terutama sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Aamiin Yaa Allah,” pungkas pernyataan sikap PP PARMUSI.

Sebelumnya, Kepala BNPT Rycko Amelza Dahniel mengusulkan agar pemerintah mengontrol semua tempat ibadah supaya tidak menjadi sarang radikalisme. Usulan itu disampaikan Ryco dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senin (4/9/2023). (Fath/red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.