Operasi Cipta Kondisi 2022, Polresta Tangerang Amankan 28 Anggota Gangster

Tangerang, obsessionnews.com - Dalam pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi, Polresta Tangerang mengamankan 28 anggota gangster yang kerap meresahkan masyarakat. Dari ke 28 anggota tersebut, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka. ”Kami melakukan patroli skala besar selama dua hari mulai 8 - 9 Januari 2022. Dan hasilnya 28 anggota gangster kami amankan,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin (10/1/2022). 16 orang yang ditetapkan menjadi tersangka tersebut, yakni gabungan dari anggota gangster dari 3 wilayah yang tersebar di Kabupaten Tangerang. ”Mereka kami amankan dari wilayah Polsek Balaraja, Polsek Cikupa, dan Polsek Panongan,” ujarnya. Dari pengamanan 28 orang ini, 16 ditetapkan sebagai tersangka di mana 2 di antaranya orang dewasa, 12 anak di bawah umur, dan 2 Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kawanan gangster ini berhasil diamankan setelah petugas melakukan patroli melalui media sosial. Bahkan, para anggota yang berhasil diamankan tersebut banyak terpengaruh miras dan nantinya petugas akan memeriksakan tes urin kepada pelaku. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa belasan senjata tajam di antaranya 8 buah celurit, 2 buah golok, 1 buah bom molotov, 7 buah motor dan belasan handphone. Selanjutnya, seluruh tersangka yang membawa dan menyimpan senjata tajam dikenakan pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan tersangka menyimpan bom molotov dikenakan pasal 187 KHUP dengan ancaman 8 tahun penjara. (Poy)