Novanto Tersangka, Bambang Widjojanto Minta KPK Hati-hati

Jakarta, Obsessionnews.com - Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto meminta KPK lebih hati-hati dan mengantisipasi berbagai serangan yang akan dihadapi setelah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP. "Ada berbagai informasi dari beberapa kalangan yang mengindikasikan ada tiga tindakan potensial terjadi dan harus dihadapi KPK dan diantisipasi," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (18/7/2017). Pertama kata dia, serangan itu bisa datang dari Panitia Khusus Hak Angket KPK akan kian 'brutal' dan 'membabi buta' melemahkan KPK. "Kedua, ada oknum penegak hukum yang diduga dimanfaatkan untuk dipengaruhi dan bahkan saling bekerja sama untuk melakukan hal pertama di atas," katanya Bambang menyebut tekanan politik juga bisa datang ke KPK. Sebab yang dihadapi KPK adalah orang-orang DPR yang punya kekuasaan politik. Kekuasaan itu kata dia, bisa digunakan untuk mempengaruhi proses hukum, jika nantinya Novanto mengajukan praperadilan. Ujungnya bisa saja terjadi kriminalisasi. "Ketiga, KPK harus juga mengantisipasi serangan balik, baik berupa kekerasan maupun kriminalisasi," kata dia. Tugas KPK saat ini harus memastikan agar proses hukum pasca penetapan dapat dilanjutkan hingga ke pengadilan dan perkara atas Setnov dapat dibuktikan hingga ke tingkat Mahkamah Agung. "Saya menduga KPK sudah mempunyai rencana dan skenario untuk tiga kondisi itu," ujar dia. Pada Senin (17/7), KPK mengumumkan Setnov yang saat ini menjadi Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar sebagai tersangka keempat dalam kasus KTP-E. Setnov yang saat penganggaran dan pelaksanaan KTP-El itu berlangsung pada 2011-2012 menjabat sebagai ketua Fraksi Partai Golkar berperan melalui seorang pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong. "Saudara SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa KTP-E. SN melalui AA diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa KTP-E," kata Ketua KPK Agus Rahardjo. Ia disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. (Albar)





























