Sabtu, 27 April 24

Nasdem: Persilakan Gelar Perkara Ahok Terbuka

Nasdem: Persilakan Gelar Perkara Ahok Terbuka
* Anggota Fraksi Nasdem DPR Teuku Taufiqul Hadi.

Jakarta, Obsessionnews.com – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Teuku Taufiqulhadi, menilai gelar perkara kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tahaja Purnama alias Ahok boleh dilakukan secara terbuka.

Menurutnya, secara aturan gelar perkara yang masuk dalam proses penyelidikan memang tidak boleh bersifat terbuka. Namun, bila ini dikaitkan dengan asas hukum, maka masih dibolehkan. Artinya demi memenuhi tuntutan publik yang begitu besar.

“Jadi bertentangan dengan teori dalam hukum. Tapi, kalau dilihat dari asas masih diperkenankan, asas hukum. Asas itu masih lebih tinggi dari teori dalam hukum. Jadi, kami persilakan pada kapolri mau terbuka atau tertutup. Itu landasannya ada semua,” kata Taufiqulhadi di DPR Senin (7/11/2016).

Ia menyatakan, dalam asas hukum pengecualian diperbolehkan apabila terjadi hal-hal yang luar biasa. Kasus Ahok dianggap luar biasa karena sudah berhasil menggerakkan jutaan umat Muslim yang menuntut kepolisian menindak secara transparan.

“Kalau diambil secara tertutup Ahok dinyatakan bersalah, akan menimbulkan dugaan tuduhan di kalangan pendukung Ahok dan sebaliknya. Makanya Kapolri persilakan terbuka,” kata Taufiq.

Ia menambahkan, gelar perkara secara terbuka juga memberikan kesempatan pada masyarakat menilai sendiri secara jelas kasus ini. Sikap eksepsional atau gelar perkara terbuka ini ia anggap sebagai jalan paling baik.

“Mana lebih baik diambil secara terbuka atau tertutup. Mana yang lebih baik bagi masyarakat,” kata Taufiq.

Berbeda dengan Taufik, ‎Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman menilai, gelar perkara kasus Ahok harus bersifat tertutup. Bila dilakukan terbuka maka polisi dianggap sudah melanggar hukum.

“Penyidikan itu tidak pernah dibuka. Itu melanggar asas dua process of law. Yang terbuka untuk umum itu hanya sidang di pengadilan,” jelasnya. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.