Jumat, 3 Mei 24

Mutasi Pejabat Eselon II Pemprov Sumbar akan Bergulir

Mutasi Pejabat Eselon II Pemprov Sumbar akan Bergulir
* Presiden jokowi saat melantik gubernur Sumbar Irwan Prayitno.

Padang, Obsessionnews – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) dipastikan akan melakukan mutasi dan rotasi pejabat eselon dua di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar.

Jelang mutasi dan rotasi dilaksanakan, seluruh pejabat eselon II, III dan IV dilingkungan Pemoriv Sumbar, akan mengikuti penilaian kinerja. Penilain kinerja akan akan dilaksaksanakan minggu depan dengan rentang waktu selama sebulan.

“Selesai penilaian kinerja, selanjutnya akan akan dilanjutkan dengan penilaian potensi kembali, untuk melihat potensi masing-masing,” kata Irwan Prayitno usai rapat Gerakan Pensejahteraan Petani di ruang rapat Sekretaris Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumbar, Jum’at (19/2).

Namun mutasi dan rotasi dilaksanakan dalam enam bulan ke depan. Kepala daerah tidak bisa serta merta melakukan mutasi dan rotasi begitu dilatik sesuai kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Berdasar aturan tersebut, termasuk empat pejabat eselon II yang sudah selesai proses seleksi tahun 2015, terancam tidak bisa dilantik. Empat pejabat eselon II yang mengalami kekosongan masing-masing, kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM), Sekretaris Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sumbar dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar.

Empat kepala SKPD dimaksud sudah selesai proses seleksi dan tinggal menunggu pelantikan. Namun karena aturan baru tidak membolehkan gubernur melakukan pelantikan dalam masa waktu enam bulan, Pemerintah Provinsi Sumbar akan meminta pendapat Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) apakah diperbolehkan melantik empat kepala SKPD dimaksud.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Sumbar, Jayadisman mengatakan, pihaknya akan mengajukan permintaan pada Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), apakah pengisian jabatan seperti di Sumbar tersebut dapat pengecualian.

“Surat permintaan itu sudah kita kirimkan, sekarang menunggu hasil,” kata Jayadisman.

Jayadisman mengatakan, apabila Komisi ASN memberikan izin, bisa jadi sebelum enam bulan dilantik Gubernur Irwan Prayitno dapat melantik pejabat eselon II. Sebaliknya, Komisi ASN tidak berkenan, maka hingga Agustus 2016, tidak akan ada pelantikan pejabat baru. (Musthafa Ritonga)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.