Selasa, 7 Mei 24

Muhammadiyah Gugat UU Tax Amnesty

Muhammadiyah Gugat UU Tax Amnesty

Jakarta, Obsessionnews.com – ‎Rapat kerja nasional (Rakernas) Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah‎ memutuskan akan mengajukan  judicial review (JR) Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty.

Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas, menilai, perumusan UU Tax Amnesty belum jelas tata hukumnya. Menurutnya, dibentuknya UU ‎harus sesuai dengan  UUD 1945, pasal 33, pasal 1, yaitu pasal-pasal yang erat dengan demokrasi dan HAM.

“Perumusan UU itu juga harus memenuhi prosedur demokrasi dan faktanya UU tax amnesty itu belum memadai demokrasi masih minimalis. Sudah saat dievaluasi dan melalu JR kecuali pemerintah menunda,” ujarnya, Minggi  (28/8/2016).

Busyro melihat, Tax Amnesty tidak memiliki sasaran yang jelas. Karena itu sampai saat ini belum bisa diterapkan dengan baik alias tidak tepat sasaran.

“Sasarannya harus dievaluasi juga, jangan sampai justru masyarakat kecil terkena dampaknya. Tax amnesty ini sebenarnya ditujukan untuk orang yang mengalami problem dalam kewajiban pajak, dan orang ini hanya beberapa gelintir saja. Uangnya pun diparkir di luar negeri. Tapi semua masyarakat terkena imbasnya dan ini membuat gaduh,” katanya.

‎Tidak hanya itu, mantan Ketua KPK ini menyebut naskah akademik UU Pengampunan Pajak tidak pernah dikemukakan secara langsung ke publik terutama kalangan akademis. Sehingga, masyarakat tidak bisa memberikan kritisi atas naskah tersebut.

“UU ini bentuknya top down, kebijakan negara nalar hukumnya ditaruh dibawah kepentingan politik. Ini merusak sistem negara hukum,” ujarnya. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.