Jumat, 26 April 24

MKD Beda Sikap Soal Surat Fahri Hamzah

MKD Beda Sikap Soal Surat Fahri Hamzah

Jakarta, Obsessionnews – Di internal Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ternyata tidak kompak menyikapi surat dari Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang meminta agar penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua DPR Setya Novanto dan Wakilnya Fadli Zon ‎tidak dibuka di depan publik.

Anggota MKD dari Fraksi Partai Hanura, Syarifuddin Sunding menilai, Fahri telah melakukan intervensi atas pengusutan kasus pelanggaran kode etik Setya dan Fadli, yang telah menghadiri kampanye salah satu kandidat Presiden Amerika Serikat Donal Trump.

“Tidak ada kewenangan pimpinan MKD, meminta itu-itu kepada MKD. Pimpinan Dewan bukan atasan MKD,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (23/9/2015).

Anggota Komisi III ini menegaskan, bahwa MKD tidak akan terpengaruh dengan surat dari Fahri Hamzah. Ia mengatakan, proses penyelidikan akan dilakukan secara terbuka dan transparan. “MKD tidak akan tunduk pada Pimpinan Dewan, kan sudah ada tata tertib, tetap berjalan seperti biasa,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua MKD Surahman Hidayat menilai surat dari Fahri bukan bentuk intervensi. ‎Menurutnya, dalam UU DPR, MPR, DPD dan DPRD, (MD3), MKD memang diharuskan tidak membuka materi pemeriksaan ke publik sampai penyelidikan dinyatakan selesai.

“Aturannya begitu. Dalam pasal 13 yang diketahui proses. Setelah itu apa-apa konten dan materinya tidak boleh. Nanti setelah selesai persidangan terakhir baru boleh,” ujar Surahman yang sama-sama politisi PKS dengan Fahri Hamzah.

Surahman menambahkan, mungkin yang dimaksud oleh Fahri hanya sekedar mengingatkan. ‎Meski demikian, ia tetap meminta kepada Pimpinan DPR untuk menghormati aturan yang berlaku di MKD, dan mempercayakan sepenuhnya kinerja MKD.

“MKD melakukan tugas penyelidikan. Pimpinan silahkan sesuai dengan aturan MKD,” pintanya.

Berikut isi surat Fahri yang diserahkan MKD 17 September 2015. Ia meminta agar MKD tidak membuka ke publik materi pemeriksaan, terhadap Setya dan Fadli, sebelum penyelidikan dinyatakan selesai. Pasalnya, han itu sudah sesuai dengan Pasal 10 dan 15 Peraturan DPR RI No 2 Tahun 2015 tentang MKD.

“Dalam kaitan dengan penanganan perkara perlu diingatkan agar proses penanganan perkara dilaksanakan sesuai dengan tata cara pemeriksaan pelanggaran kode etik yang mengharuskan MKD dan sistem pendukungnya untuk menjaga kerahasiaan proses pemeriksaan dan tidak diperkenankan dipublikasikan sampai perkara tersebut diputus. Sehubungan dengan kerahasiaan proses penanganan Perkara, pimpinan meminta perhatian MKD untuk tidak membuka perkara tersebut, baik secara individu maupun secara kelembagaan MKD kepada media massa dalam bentuk dan cara apapun,” tulis Fahri. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.